‎Komisi A DPRK Lanny Jaya Pertanyakan SK Pj Kepala Kampung Jelang Pencairan Dana Kampung Tahap I 2026‎

‎Komisi A DPRK Lanny Jaya Pertanyakan SK Pj Kepala Kampung Jelang Pencairan Dana Kampung Tahap I 2026‎

September 24, 2026 | September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-24T13:28:13Z

‎Lani Jaya,detiksatu.Com II Komisi A DPRK Lanny Jaya yang membidangi pemerintahan meminta Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya memberikan penjelasan terkait dasar hukum dan kelengkapan administrasi pencairan Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran 2026.
‎"Permintaan tersebut disampaikan menyusul diterimanya surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung mengenai pemberitahuan jadwal pencairan Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran 2026. Dalam surat tersebut, proses pencairan disebut akan dilakukan melalui Bank Mandiri Wamena sesuai jadwal yang telah ditetapkan Kamis,24/9/2026".
‎Ketua Komisi A DPRK Kabupaten Lanny Jaya, Thenius Morib bersama anggotanya, Wim Kogoya, Bastian Kogoya, dan Dainus Yigibalom mengatakan, pihaknya mempertanyakan kelengkapan administrasi yang menjadi dasar pencairan, khususnya terkait Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj.) Kepala Kampung yang sebelumnya telah diminta oleh Komisi A.
‎Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai pencairan anggaran, tetapi juga menyangkut kepastian administrasi pemerintahan serta dasar hukum dalam pengelolaan Dana Kampung.
‎Kami dari Komisi DPRK yang membidangi pemerintahan telah menerima surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung terkait pemberitahuan jadwal pencairan Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran 2026,” ujar Ketua Komisi A DPRK Lanny Jaya.
‎Ia menjelaskan, sebelumnya Komisi A DPRK Lanny Jaya telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Daerah pada 2 Juli 2025 lalu. Dalam pertemuan tersebut, Komisi A juga telah meminta dokumen SK Pj. Kepala Kampung, khususnya yang berkaitan dengan kampung yang menjadi perhatian komisi A, namun dari saat itu hingga sampai sekarang pemerintah terkesan tidak transparan. Hingga saat ini, dokumen yang diminta tersebut disebut belum diterima oleh Komisi A DPRK Lanny Jaya.
‎“Dalam audiensi tersebut, kami sudah meminta dokumen SK Penjabat Kepala Kampung. Namun sampai detik ini, SK tersebut belum pernah kami terima sebagai Komisi yang membidangi pemerintahan,” tegasnya.
‎Minta Pemda Berikan Penjelasan Sebelum Pencairan. 
‎Komisi A DPRK Lanny Jaya meminta Pemerintah Daerah, termasuk Bupati, Wakil Bupati, serta dinas teknis terkait, segera memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan kelengkapan administrasi pencairan Dana Kampung Tahap I 2026.
‎Komisi A juga meminta agar dokumen SK Pj. Kepala Kampung yang sebelumnya telah diminta dapat disampaikan sebelum pelaksanaan pencairan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
‎“Kami meminta Pemerintah Daerah dan dinas terkait untuk segera menyerahkan serta menjelaskan dasar hukum dan administrasi pencairan, khususnya SK Pj. Kepala Kampung yang kami minta,” katanya.
‎Komisi A memberikan waktu 2 x 24 jam kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan dokumen maupun penjelasan yang diminta.
‎Menurut Komisi A, batas waktu tersebut diperlukan agar persoalan administrasi dapat memperoleh kejelasan sebelum proses pencairan Dana Kampung dilaksanakan.
‎Komisi A menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat proses pencairan Dana Kampung. Namun, DPRK ingin memastikan seluruh proses administrasi dan pencairan anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
‎Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pencairan Dana Kampung berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan memiliki dasar administrasi serta hukum yang jelas,” tegasnya.
‎Ia menambahkan, pengawasan DPRK terhadap Dana Kampung merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran.
‎“Ini bukan semata-mata persoalan pencairan dana, tetapi menyangkut tata kelola pemerintahan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara di tingkat kampung,” pungkasnya.
‎"Hingga berita ini diterbitkan, Papuawone.com belum memperoleh penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung mengenai dokumen SK Pj. Kepala Kampung yang dipersoalkan Komisi A DPRK tersebut. Pemerintah daerah dan pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi agar persoalan administrasi dan dasar pencairan Dana Kampung Tahap I 2026 memperoleh kejelasan".
‎Reporter. Andinus kogoya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • ‎Komisi A DPRK Lanny Jaya Pertanyakan SK Pj Kepala Kampung Jelang Pencairan Dana Kampung Tahap I 2026‎

Trending Now