Edit Rupiah Rp100.000 Disebar sebagai "Cetakan Baru", Kontrol Sosial Lapor ke Polres Nias;

Edit Rupiah Rp100.000 Disebar sebagai "Cetakan Baru", Kontrol Sosial Lapor ke Polres Nias;

September 28, 2026 | September 28, 2026 WIB Last Updated 2026-09-28T05:39:32Z

GUNUNGSITOLI,DETIKSATU.COM || Dugaan penyebaran berita bohong sekaligus penggambaran tidak pantas terhadap mata uang Rupiah memicu laporan resmi ke Kepolisian Resor (Polres) Nias. 

Sebagai Kontrol Sosial juga Aktivis Ternama serta bentuk kepedulian terhadap simbol negara Yason Yonata Gea, melaporkan pemilik akun Facebook bernama SDH terkait unggahan yang memanipulasi gambar uang kertas Rp100.000 dan menyebarkannya seolah-olah merupakan penerbitan resmi terbaru.
 
Laporan langsung diterima Satuan Pelayanan Terpadu (SPKT) Polres Nias pada Senin, 28 September 2026, dengan nomor LP/B/567/IX/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara.
 
Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam laporan, peristiwa diketahui pelapor pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat menelusuri media sosial Facebook, pelapor menemukan unggahan dari akun milik SDH yang menampilkan gambar uang Rp100.000 yang telah diubah wajah tokoh pada uang diganti dengan foto wajah terlapor sendiri. Pada keterangan unggahan dituliskan kalimat "Cetakan terbaru...", seolah editan tersebut adalah mata uang resmi yang baru diterbitkan.
 
Tindakan tersebut dinilai menyesatkan masyarakat sekaligus merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara. Terlebih, diketahui terlapor berprofesi sebagai tenaga pendidik.
 
"Sebagai tenaga pendidik, mestinya SDH justru memberi teladan yang baik bagi masyarakat, bukan menyebarkan hal yang dapat menyesatkan. Ia mengajarkan ilmu kepada orang lain, tetapi perbuatannya sendiri melanggar aturan dan tidak menghormati simbol negara. Hal ini sangat disayangkan," ujar Aktivis Yason Yonata Gea saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (28/9/2026).
 
Pelapor menegaskan, langkah melaporkan ke pihak kepolisian bukan bermaksud menuduh sembarangan, melainkan agar peristiwa ini menjadi pelajaran bersama dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
"Rupiah bukan sekadar alat tukar, ia adalah lambang kedaulatan bangsa. Mengubah dan menyebarkannya dengan narasi palsu bukan sekadar bercanda itu perbuatan yang diatur tegas oleh undang-undang," tambahnya.
 
Perbuatan terlapor diduga kuat melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Selain itu, perbuatan ini juga diduga bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta ketentuan penyebaran informasi elektronik dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor. Polisi menyatakan akan melakukan penelusuran fakta, termasuk memverifikasi akun media sosial terkait serta memanggil pihak-pihak yang diperlukan untuk memberikan keterangan guna kejelasan perkara ini.(SZ)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Edit Rupiah Rp100.000 Disebar sebagai "Cetakan Baru", Kontrol Sosial Lapor ke Polres Nias;

Trending Now