‎ENAM TAHUN SETELAH PEMBUNUHAN PDT. YEREMIA ZANAMBANI DI INTAN JAYA, PAPUA TENGAH, KONTARAS MENENGASKAN BAHWA BAYANG -BAYANG KETIDAKADILAN MASIH MELIMUTI KASUS INI‎

‎ENAM TAHUN SETELAH PEMBUNUHAN PDT. YEREMIA ZANAMBANI DI INTAN JAYA, PAPUA TENGAH, KONTARAS MENENGASKAN BAHWA BAYANG -BAYANG KETIDAKADILAN MASIH MELIMUTI KASUS INI‎

September 23, 2026 | September 23, 2026 WIB Last Updated 2026-09-23T05:45:39Z

‎Intan Jaya,detiksatu.com II Menurut kronologi yang dihimpun Tim Kemanusiaan untuk Kasus Kekerasan Terhadap Tokoh Agama, pada 19 September 2020 Pdt. Yeremia dan istrinya, Mama Miriam Zoani, sedang memberi pakan ternak babi di kebun mereka di Bomba ketika terdengar tembakan dari arah Markas Koramil Hitadipa. Mama Miriam pulang lebih dulu dan berpapasan dengan rombongan TNI bersenjata lengkap yang dipimpin Wakil Danramil Alpius Hasim Madi, yang kemudian terlihat warga bergerak menuju kandang babi milik Pdt. Yeremia. Malam harinya, Mama Miriam menemukan suaminya tergeletak dengan luka tusuk di punggung dan luka tembak di lengan kiri; sebelum meninggal sekitar pukul 24.00 WIT, Pdt. Yeremia menyebut bahwa pasukan yang dipimpin Alpius adalah pelakunya.
‎"KontraS mengungkap bahwa proses hukum atas kasus ini sebenarnya sudah berjalan sampai putusan: tiga anggota TNI — Moh. Andi Hasan Basri, Alex Ading, dan Saiful Anwar diseret ke Pengadilan Militer III-19 Jayapura dan dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan bersama-sama. Namun Majelis Hakim melalui Putusan No. 186-K/PM.III-19/AD/VI/2022 hanya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa hukuman yang dinilai Kontra samat ringan dan mencederai rasa keadilan keluarga korban. Upaya banding Oditur pun kandas setelah Pengadilan Tinggi Militer menguatkan putusan tersebut pada 25 Mei 2023.
‎"Bagi KontraS, kasus ini menyingkap kebobrokan sistem peradilan militer yang dinilai tidak memenuhi standar independensi, transparansi, dan imparsialitas dalam mengadili pelanggaran HAM oleh personel militer terhadap warga sipil terlebih keluarga korban mengaku sama sekali tidak dilibatkan dalam proses persidangan yang tertutup itu. KontraS juga menegaskan bahwa pembunuhan Pdt. Yeremia bukan peristiwa tunggal atau acak, melainkan bagian dari pola serangan sistematis yang berakar dari pendekatan keamanan berlebihan di Papua. 
‎"Data pemantauan KontraS periode Januari–Juli 2026 mencatat sekitar 1.597 personel TNI/Polri dikirim ke Papua, beriringan dengan 38 peristiwa kekerasan yang menewaskan 48 orang dan melukai 58 orang, termasuk 7 peristiwa pembunuhan di luar proses hukum dengan 26 korban jiwa sepanjang 2026.
‎"KontraS menyimpulkan bahwa pendekatan keamanan Pemerintah di Papua terbukti keliru dan kontraproduktif bukannya menghadirkan stabilitas, pendekatan ini justru memperbesar kerentanan warga sipil terhadap kesewenang-wenangan, memperluas konfrontasi dengan TPNPB-OPM, dan merusak kepercayaan publik. 
‎"Karena itu, evaluasi menyeluruh atas paradigma penanganan konflik Papua dinilai mendesak, bergeser ke pendekatan yang humanis, inklusif, dan berbasis dialog serta penghormatan HAM.
‎"Atas dasar itu, KontraS menyampaikan empat desakan: 
‎1. Pemerintah RI mengevaluasi total pengerahan aparat militer dan mengakhiri pendekatan keamanan di Papua;
‎2. Presiden dan DPR RI merevisi UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer yang dinilai sudah tidak relevan; 
‎3. Aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dan rantai komando; 
‎4. Komnas HAM memperdalam pemantauan kasus ini untuk memastikan hak-hak korban dihormati serta mendorong pertanggungjawaban hukum yang efektif bagi seluruh pihak yang terlibat.
‎Reporter. Andinus kogoya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • ‎ENAM TAHUN SETELAH PEMBUNUHAN PDT. YEREMIA ZANAMBANI DI INTAN JAYA, PAPUA TENGAH, KONTARAS MENENGASKAN BAHWA BAYANG -BAYANG KETIDAKADILAN MASIH MELIMUTI KASUS INI‎

Trending Now