Malili,detiksatu.com || Di bawah semangat Hari Tani Nasional, Kamis (24/9/2026), ratusan petani dari segenap penjuru Luwu Timur berdatangan ke Kantor Bupati dan DPRD. Satu suara mereka: hentikan sementara pemberian maupun perpanjangan izin pertambangan dan perkebunan yang menggerus ruang hidup warga.
Aliansi Tani Luwu Timur tidak datang tanpa alasan. Angka yang mereka bawa sungguh mencengangkan: 67 perusahaan pertambangan menguasai konsesi seluas 137.726 hektare. Padahal, dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah, alokasi lahan untuk pertambangan mineral dan logam hanya 2.174 hektare.
Lebih dari 60 kali lipat melebihi ketentuan tata ruang. Di mana letak kepatuhan aturan?
Ruang Hidup yang Tergerus
Kesenjangan angka ini bukan sekadar soal peta — ini menyangkut sawah, kebun, sungai, dan masa depan keluarga-keluarga petani. Aliansi menegaskan: tata ruang tidak boleh hanya menjadi alat meloloskan investasi; ia adalah jaminan agar rakyat tetap dapat hidup dari tanahnya sendiri.
Dua nama kini menjadi wajah penderitaan yang lebih luas: Laoli dan Loeha Raya.
Di Laoli, warga mempertahankan tanah leluhur yang hendak diambil untuk kawasan industri PT IHIP. Mereka menuntut penghentian aktivitas selama proses hukum belum tuntas. Penggusuran tidak boleh dijalankan di atas tanah yang masih diperdebatkan.
Di Loeha Raya, justru sebaliknya: petani yang merawat hutan dan kebun malah dipanggil-panggil atas tuduhan perambahan. "Kami diperiksa, tetapi siapa yang menjaga kami?" tanya Ali Kamri Nawir, Ketua Asosiasi Petani Lada Loeha Raya. "Di mana suara Bupati dan DPRD untuk kami?"
Suara serupa datang dari Mantadulu, eks Sindoka, Blok Tanamalia, dan wilayah lain. Setiap nama menyimpan kisah yang sama: tanah yang memberi kehidupan kini terancam diambil alih atas nama pembangunan.
Ketika Pintu Pimpinan Tertutup
Di Kantor Bupati, kekecewaan tak terelakkan. Bupati Irwan Bachri Syam dan Wakil Bupati Puspawati Husler tidak berada di tempat saat rakyat datang menyampaikan nasib mereka. Massa akhirnya berdialog dengan Kepala Bapenda dan Kepala Badan Keuangan — aspirasi dicatat, namun kehadiran pimpinan yang diharapkan tak terjumpa.
DPRD: Pansus Terbuka, Asal Data Lengkap
Berbeda di DPRD. Ketua DPRD Ober Datte dan Wakil Ketua II Hj. Harisa Sueharjo menerima massa. Ketegangan muncul saat perwakilan KPA, Adam, menantang:
"Saya mau bertanya — beranikah DPRD membentuk Pansus? Berani atau tidak?"
Jawabannya: Siap, namun belum keputusan akhir. DPRD membuka ruang bagi pembentukan Panitia Khusus Konflik Agraria, dengan syarat Aliansi Tani melengkapi data dan dokumen pendukung sebagai dasar kajian. Bagi rakyat, ini bukan jawaban "tidak", tetapi ujian bagi kedua belah pihak: bagi petani untuk menyiapkan bukti, dan bagi DPRD untuk berani berdiri di sisi rakyat setelah data tersaji.
Tujuh Tuntutan, Satu Tujuan
Aliansi Tani merumuskan tujuh butir tuntutan yang menjadi kesepakatan bersama:
1. Moratorium pemberian dan perpanjangan izin tambang serta perkebunan
2. Evaluasi menyeluruh seluruh konsesi yang sudah ada
3. Pencabutan izin yang terbukti mengancam lahan pertanian dan pemukiman
4. Menolak pengambilalihan tanah tanpa penyelesaian agraria yang adil
5. Transparansi penuh data perizinan dan penggunaan lahan
6. Penyelesaian konflik yang melibatkan warga secara langsung
7.Perlindungan bagi warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya
Penutup: Menunggu Bukti, Bukan Janji
Hari Tani Nasional 2026 bukan sekadar teriakan di jalan. Ini adalah teguran bagi pemerintah: pembangunan tidak boleh menginjakkan kaki di atas perut rakyatnya sendiri. Tanah yang memberi makan rakyat tidak boleh dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak.
Kini bola berada di dua tangan:
- Pemerintah Daerah — apakah akan mengutamakan kepentingan investasi atau kelangsungan hidup warganya?
- DPRD — apakah Pansus akan benar-benar lahir, atau sekadar janji manis meredakan kemarahan?
Petani sudah menyuarakan. Kini giliran pemimpin membuktikan — bahwa mereka bekerja untuk rakyat, bukan hanya untuk proyek.
"Tanah kami bukan barang jualan. Ia adalah kehidupan kami."
— Aliansi Tani Luwu Timur
(ANDI MARWAN T.L)