CIBINONG, DETIKSATU.COM | Temuan mengejutkan Ombudsman Republik Indonesia terkait adanya fasilitas sel mewah layaknya apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9) lalu, memicu reaksi keras dari kalangan praktisi hukum. Adanya bangunan menyerupai vila lengkap dengan AC, kulkas, televisi, hingga temuan mobil mewah di area yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat luas.
Advokat dan Konsultan Hukum, Ahmad Muhibullah, S.H., secara tegas mengecam praktik penyediaan fasilitas eksklusif bagi segelintir narapidana tersebut. Ia menilai hal ini merupakan indikasi kuat runtuhnya integritas di dalam sistem pemasyarakatan.
"Lapas adalah tempat pembinaan, bukan tempat memperjualbelikan kenyamanan. Kalau benar ada narapidana yang membayar untuk mendapat kamar berfasilitas apartemen, itu bukan sekadar pelanggaran disiplin. Itu mencederai rasa keadilan bagi seluruh warga binaan lain yang menjalani pidana dengan standar yang sama," tegas Ahmad Muhibullah kepada awak media, Kamis (24/9).
Sebagai praktisi hukum ia juga mendesak agar penanganan kasus ini ditarik ke ranah pidana khusus, bukan sekadar penegakan disiplin internal.
"Uang yang mengalir kepada oknum petugas untuk fasilitas semacam itu berpotensi masuk kategori gratifikasi atau suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, penanganannya tidak boleh berhenti pada mutasi atau sanksi administratif. Aparat harus menelusuri siapa yang menerima, berapa nilainya, dan ke mana alirannya," lanjutnya.
Lebih jauh, Ahmad Muhibullah menyoroti keras insiden penghalangan yang dilakukan oleh oknum petugas lapas saat tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak), yang sempat diwarnai aksi tarik-menarik hingga membuat kaki salah satu anggota Ombudsman terjepit.
"Ombudsman menjalankan kewenangan pengawasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Bila benar petugas menghalangi, hal itu patut didalami. Menutup area dari pengawas negara justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada upaya sistematis untuk menutupi kebobrokan di dalam," ujarnya.
Merespons skandal ini, Ahmad Muhibullah mendesak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk segera mengambil langkah tegas berupa pencopotan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong beserta jajaran pengamanan yang terbukti terlibat atau melakukan pembiaran. Ia juga menuntut evaluasi total terhadap kelalaian sistem keamanan lapas, mengingat area permukiman mewah tersebut dilaporkan tidak memiliki pagar pembatas permanen dan terhubung langsung dengan perkampungan warga.
Kendati mendesak langkah tegas, ia mengingatkan agar proses pengungkapan kasus ini tetap berpijak pada koridor hukum yang objektif.
"Meski demikian, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Identitas penghuni, status bangunan, dan peran masing-masing pihak harus dibuktikan secara terang melalui pemeriksaan yang objektif dan terbuka, bukan lewat klarifikasi sepihak," tambahnya.
Sebagai penutup, ia menegaskan komitmennya selaku praktisi hukum untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. "Hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul dan memberikan karpet merah kepada mereka yang memiliki uang di balik jeruji besi," pungkas Ahmad Muhibullah.
*Narahubung Media:*
Ahmad Muhibullah, S.H.
(Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum)
Nomor Kontak: 081 222 455 455

