‎Kuasa Hukum Suku Kosi Alua Tunduh Bantuan Beras Musatfak Di Kaitkan Dengan Pelepasan Tanah Adat

‎Kuasa Hukum Suku Kosi Alua Tunduh Bantuan Beras Musatfak Di Kaitkan Dengan Pelepasan Tanah Adat

September 23, 2026 | September 23, 2026 WIB Last Updated 2026-09-23T03:29:45Z
‎Wamena,detiksatu.com II Kantor Hukum Abner Holago,S.H dan Partners selaku kuasa hukum alih Waris Suku kosi Alua Menunding pemerintah kabupaten Jayawijaya Mengaitkan Penyaluran Bantuan Beras Kepada distrik musatfak Dengan persoalan pelepasan Tanah adat helepalek Dan nasiginmo di kampung isaima, distrik usilimo. 
‎"Tundingan Tersebut Disampaikan Melalui Pernyataan pers Terbuka Di keluarkan di Wamena,"22/09/2026,Dan di terima  Melalui WhatsApp pada Rabu, 23/09/2026 , Sekitar Pukul. 10.00 Wit."
‎"Dalam Pertanyaan, Kuasa hukum Menyebut Bantuan pangang Berupa Beras diduga digunakan sebagai alat tekanan Admistratif Untuk mendorong pelepasan Tanah adat yang di klaim sebagai Milik suku kosi alua,. tanah tersebut disebut berkaitan dengan rencana proyek strategis Nasional (PSN) atau program cetak sawah rakyat,(CSR). 
‎"Pemda Jayawijaya secara terstruktur di duga kuat Menyandera  bantuan pangan candangan Negara, (Beras Raskin), Milik warga distrik Musatfak Sebagai alat pemeras adminitratif demi Memaksaan," pelepasan Tanah adat helepalek Dan Nasiginmo"Demikian Pernyataan kantor hukum Abner Holago,S.H.dan partners,
‎"kuasa Hukum menilai apabila benar Bantuan pangan dikaitkan dengan proses pelepasan tanah ulayat, tidakan tersebut menimbulkan persolaan hukum dan administrasi Pemerintahan. 
‎"Dalam pernyataan mereka juga merujuk pada ketentuan mengenai pangan dan penyelenggaraan candangan pangan  pemerintah UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan menyebut pangan sebagai kebutuhan dasar manusia dan menyatakan pemenuhan pangan Merupakan bagian dari hak asasi manusia. 
‎"Selain itu peraturan badan pangan nasional Nomor 9 tahun 2023,Mengatur  Penyaluran Candangan pangan termasuk kepada masyarakat Yang mengalami Kerawanan pangan. 
‎" Kuasa hukum suku kosi Alua juga Menyingung dugaan Penyalahgunaan Wewenang  oleh pejabat pemerintah. dalam UU Nomor 30 tahun 2014 Tentang administrasi pemerintahan, Penjabat pemerintah di larang Menyalahgunakan Wewenang, Termasuk Melampaui Wewenang, Mencampuradukkan Wewenang, Dan bertindak sewenang-wenang, 
Atas Dugaan tersebut, kantor hukum Abner Holago,S.H.& Partners Menyatakan telah memberikan ultimatum hukum selama 3X24 jam kepada bupati Jayawijaya untuk menyalurkan seluruh bantuan beras kepada warga distrik Musatfak Tanpa Syarat. 
‎"Jika tentuan tersebut tidak di penuhi, kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada polda papua, Komnas HAM, RI,Ombudsman RI, dan kementerian sosial RI.
‎"Kuasa hukum juga menengaskan Bahwa alih waris suku kosi Alua tetap menolak pelepasan tanah adat helepalek dan Nasiginmo. Mereka Menyatakan penolakan terhadap pelepasan tanah ulayat merupakan sikap yang menuntut mereka dilindungi oleh kententuan hukum mengenai masyarakat hukum adat. 
‎"Hingga berita ini ditulis.detiksatu.Com, Belum memperoleh keterangan atau tangkapan dari pemerintah Jayawijaya maupun pihak terkait Mengenai tundingan tersebut. 

konfirmasi dari pihak pemda Jayawijaya di perlukan untuk memperoleh penjelasan Mengenai status penyaluran bantuan  beras distrik Musatfak serta apakah  terdapat keterkaitan antara bantuan pangan tersebut dengan persolaan pelepasan tanah adat. 
‎Reporter.Andinus Kogoya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • ‎Kuasa Hukum Suku Kosi Alua Tunduh Bantuan Beras Musatfak Di Kaitkan Dengan Pelepasan Tanah Adat

Trending Now