Jakarta,detiksatu.com || Dugaan praktik bermasalah dalam proses rekrutmen tenaga kerja yang menyeret PT ELEGAN MAULIATE SUKSES harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum (APH) dan instansi ketenagakerjaan. Berdasarkan keterangan para korban, persoalan bermula dari informasi lowongan kerja yang disebarluaskan melalui media sosial. Para calon pekerja kemudian mengikuti proses rekrutmen dan diminta membayar sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi.
Setelah pembayaran dilakukan, bahkan setelah dibuat dan ditandatangani surat penempatan kerja, para calon pekerja justru dinyatakan tidak diterima bekerja. Uang yang telah dibayarkan juga disebut tidak dikembalikan.
Para korban mengaku telah berulang kali mendatangi kantor PT ELEGAN MAULIATE SUKSES di Jl. Daan Mogot KM 14.5 Poin 8 Apartemen, Blok A No. 6, RT.2/RW.14, Duri Kosambi, Jakarta Barat, untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban. Namun, menurut keterangan korban, belum terdapat penyelesaian maupun penjelasan yang memadai mengenai pembayaran, surat penempatan kerja, dan status pekerjaan mereka.
Menurut Deseri Harefa, persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai calon pekerja yang tidak lolos seleksi. Jika benar terdapat pembayaran, surat penempatan kerja yang telah ditandatangani, kemudian pekerjaan tidak diberikan dan uang tidak dikembalikan, maka seluruh rangkaian peristiwa tersebut harus diperiksa secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti.
"Yang harus diperiksa adalah bagaimana proses sejak awal berlangsung, siapa yang meminta dan menerima uang, apa dasar pungutannya, mengapa surat penempatan kerja dibuat dan ditandatangani, kemudian mengapa calon pekerja dinyatakan tidak diterima dan uang tidak dikembalikan. Semua harus dibuka berdasarkan bukti,” ujar Deseri Harefa.
Deseri Harefa juga menegaskan bahwa sebagai pihak yang diberikan kepercayaan oleh masyarakat untuk membantu mengusut persoalan ini, dirinya telah berupaya mengajak pihak PT ELEGAN MAULIATE SUKSES menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan mencari jalan keluar yang adil bagi para korban. Namun, menurut Deseri, upaya tersebut belum mendapatkan respons dan itikad baik yang diharapkan dari pihak perusahaan.
“Saya sudah berupaya membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus berlarut-larut. Namun, sampai saat ini kami menilai belum ada itikad baik yang serius dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena itu, kami meminta APH dan instansi terkait mengambil langkah sesuai kewenangannya,” tegas Deseri Harefa.
Secara ketenagakerjaan, proses rekrutmen dan penempatan tenaga kerja memiliki ketentuan yang harus dipatuhi. Pasal 35 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur perlindungan dalam proses rekrutmen hingga penempatan, sementara Pasal 38 mengatur mengenai biaya penempatan. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang memenuhi unsur penipuan, peristiwa tersebut juga dapat diuji berdasarkan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan tetap berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.
Deseri mendesak APH untuk memeriksa bukti pembayaran, komunikasi antara korban dan pihak perusahaan, unggahan lowongan kerja, surat penempatan kerja, pihak-pihak yang terlibat dalam perekrutan, serta aliran dana yang berkaitan dengan pembayaran calon pekerja.
“Kita tidak sedang menghakimi siapa pun. Kita meminta hukum bekerja. Periksa fakta, periksa bukti, telusuri aliran uang, periksa surat penempatan kerja, dan panggil pihak-pihak terkait. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Tetapi jika ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum. Jangan biarkan masyarakat yang sedang mencari pekerjaan justru menjadi korban,” kata Deseri Harefa.
Oleh karena itu, APH dan instansi ketenagakerjaan didesak segera melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif dan transparan terhadap dugaan praktik tersebut. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai uang yang telah dibayarkan, status surat penempatan kerja, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
Menurut Deseri Harefa, hukum harus hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat, bukan membiarkan korban berjuang sendiri mencari keadilan.(Gaba'atulo Waruwu)