Gunung sitoli,detiksatu.com || Seorang wartawan bernama Setiaman Zebua melaporkan dugaan pencemaran nama baik, penyebaran informasi pribadi, serta dugaan rekayasa penyebaran konten ke Satuan Pelayanan Terpadu (SPKT) Polres Nias, Senin (22/9/2026). Laporan bernomor LP/B/551/IX/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumut diterima petugas pada pukul 19.54 WIB.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula sebelum rekaman tersebut tersebar di media sosial. Ada pihak berinisial YH yang tiba-tiba meminta rekaman video tersebut kepada istri pelapor melalui pesan WhatsApp. Permintaan itu dinilai pelapor tidak wajar dan mengundang kecurigaan terkait tujuan sesungguhnya.
Tidak lama kemudian, rekaman itu diketahui telah diunggah ke akun Facebook atas nama Andika Putra Laoli pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat sedang mengakses media sosial, Setiaman Zebua melihat unggahan berupa rekaman yang menampilkan istrinya, disertai tulisan yang dinilai merusak nama baik dan memutarbalikkan fakta. Unggahan serupa juga ditemukan dari akun lain, sehingga dugaan adanya rekayasa penyebaran konten semakin menguat.
Karena merasa dirugikan secara pribadi maupun profesi, pelapor melaporkan pihak yang meminta video maupun yang menyebarkannya agar ditelusuri maksud dan tujuan di balik peristiwa ini serta diproses secara hukum.
Tiga Dasar Hukum yang Dapat Menjerat Pelaku
Penyebaran rekaman kehidupan pribadi tanpa izin ke ruang publik saat ini dapat dijerat tiga perangkat undang-undang sekaligus:
1. UU ITE Terbaru (UU No. 1 Tahun 2024) — Pencemaran Nama Baik
Jika unggahan bertujuan mempermalukan atau merusak reputasi korban di ruang digital, pelaku dapat dikenakan Pasal 27A UU ITE 1/2024 juncto Pasal 45 ayat (4). Ancaman pidana: penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta. Perbuatan ini termasuk delik aduan — proses hukum berjalan atas laporan langsung pihak yang dirugikan.
2. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Penyebaran Informasi Pribadi
Berdasarkan Pasal 258 ayat (2) KUHP Baru, menyiarkan atau menyebarluaskan rekaman yang bersifat privat — termasuk keributan dalam lingkup rumah tangga — secara melawan hukum adalah tindak pidana. Ancaman pidana: penjara paling lama 10 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
3. UU Pelindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022)
Apabila dalam penyebaran tersebut turut diekspos identitas pribadi — seperti nama lengkap, wajah tanpa sensor, alamat, atau data keluarga — pelaku melanggar Pasal 65 ayat (2) UU PDP. Ancaman pidana: penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar (Pasal 67 ayat 2).
Kecurigaan terhadap pihak yang meminta rekaman sebelum disebarkan juga dapat menjadi bagian penyelidikan, mengingat kemungkinan adanya perencanaan atau kerja sama untuk menyebarkan konten tersebut secara melawan hukum.
Polres Nias melalui SPKT telah mencatat perkara tersebut dan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STTLP/B/551/IX/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berinisial YH maupun pemilik akun Facebook Andika Putra Laoli belum memberikan pernyataan terkait laporan tersebut. Awak media akan terus memantau langkah penyelidikan kepolisian guna mengungkap siapa sebenarnya yang berada di balik peristiwa ini dan apa tujuan sesungguhnya menyebarkan rekaman tersebut ke publik. ( Fandi Kardin T)