Jakarta, detiksatu.com || Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai didorong untuk mulai serius melihat Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan perdagangan karbon atau carbon trading sebagai salah satu alternatif kebijakan dalam pengelolaan kawasan hutan, khususnya apabila upaya pelepasan kawasan untuk kebutuhan pembangunan menghadapi kendala.
Pandangan tersebut disampaikan Yonathan Sirait, Tenaga Ahli DPR RI, usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Dalam RDPU tersebut, Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana memaparkan kondisi pembangunan daerah serta berbagai persoalan yang dihadapi karena sebagian besar wilayah Mentawai berstatus kawasan hutan.
Berdasarkan paparan Pemkab Mentawai, luas wilayah daratan Kepulauan Mentawai mencapai 601.135 hektare. Sekitar 82 persen di antaranya merupakan kawasan hutan, sementara Areal Penggunaan Lainnya (APL) tercatat hanya sekitar 108.840,62 hektare.
Di sisi lain, pemerintah daerah membutuhkan ruang yang cukup besar untuk mendukung pembangunan. Dalam paparannya, Pemkab menyebut kebutuhan sekitar 115.097 hektare untuk pengembangan New Growth Center, 68.613 hektare terkait pembangunan jalan sepanjang 1.103 kilometer, 20 hektare untuk sejumlah dermaga, serta 100 hektare untuk bangunan pemerintah dan fasilitas umum.
Menurut Yonathan, kebutuhan pembangunan tersebut harus dipahami sebagai persoalan nyata yang memang dihadapi Mentawai. Pembangunan jalan, listrik, air bersih, internet, fasilitas pendidikan dan kesehatan merupakan kebutuhan masyarakat yang tidak boleh diabaikan.
Namun, menurutnya, besarnya dominasi kawasan hutan juga seharusnya mendorong pemerintah daerah untuk melihat hutan tidak semata-mata dari perspektif keterbatasan ruang pembangunan.
“Kita tentu mendukung bagaimana kebutuhan dasar masyarakat Mentawai dapat dipenuhi. Tetapi apabila hampir 82 persen wilayah Mentawai merupakan kawasan hutan, maka pemerintah daerah juga perlu mulai melihat kondisi itu dari sisi yang lain. Jangan sampai hutan hanya dipandang sebagai kendala pembangunan, padahal ia juga dapat menjadi aset ekonomi bagi daerah dan masyarakat jika dikelola secara benar,” kata Yonathan.
Ia mengatakan, pelepasan kawasan tetap dapat diperjuangkan untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak, terutama permukiman masyarakat dan infrastruktur pelayanan dasar.
Namun apabila dalam prosesnya terdapat kawasan yang secara regulasi maupun teknis sulit dilepaskan, Pemkab Mentawai perlu menyiapkan alternatif.
Salah satu yang dinilai layak dikaji lebih serius adalah perdagangan karbon.
“Kalau pelepasan kawasan menghadapi keterbatasan, kita jangan berhenti di sana. Pemkab harus mulai berpikir serius tentang carbon trading. Pertanyaannya bukan hanya berapa hektare hutan yang bisa dilepaskan, tetapi berapa besar nilai ekonomi yang justru bisa dihasilkan dengan mempertahankan dan mengelola hutan itu secara berkelanjutan,” ujarnya.
Regulasi Karbon Sudah Tersedia
Yonathan menilai pembahasan mengenai carbon trading saat ini bukan lagi sekadar wacana.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Regulasi tersebut mengatur kerangka penyelenggaraan instrumen NEK secara nasional.
Di sektor kehutanan, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan, yang mulai berlaku pada April 2026.
Karena itu, menurut Yonathan, sudah waktunya Pemkab Mentawai mulai menyiapkan roadmap atau peta jalan Nilai Ekonomi Karbon Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Peta jalan tersebut dapat dimulai melalui pemetaan kawasan yang potensial, penghitungan stok dan potensi karbon, identifikasi kawasan eks-konsesi, perhutanan sosial, hutan adat dan mangrove, hingga mempersiapkan sistem pengukuran, pelaporan dan verifikasi.
Dalam catatan pembahasan RDPU, salah satu peluang yang turut diidentifikasi adalah sekitar 145.480 hektare areal eks-konsesi di Kepulauan Mentawai, yang dinilai perlu dikaji lebih jauh untuk pemulihan ekosistem, perhutanan sosial, hutan adat serta kemungkinan pengembangan skema Nilai Ekonomi Karbon.
Yonathan mengingatkan bahwa perdagangan karbon bukan berarti menjual hutan dan juga bukan sumber pendapatan instan.
“Jangan dibayangkan hari ini kita punya hutan, besok langsung menghasilkan uang dari karbon. Ada proses panjang, mulai dari kepastian kawasan, baseline, validasi, verifikasi, registrasi sampai memastikan siapa yang memperoleh manfaat. Justru karena prosesnya panjang, persiapannya harus dimulai dari sekarang,” katanya.
Ia juga menekankan agar masyarakat adat Mentawai ditempatkan sebagai bagian penting dalam skema tersebut.
Menurutnya, pemanfaatan nilai ekonomi karbon harus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat pemilik ruang hidup, termasuk masyarakat hukum adat dan uma, bukan sekadar membuka ruang bagi pengembang proyek karbon.
“Kalau suatu saat Mentawai masuk dalam perdagangan karbon, masyarakat Mentawai harus menjadi penerima manfaat. Hutannya tetap terjaga, hak masyarakat adat terlindungi, dan pada saat yang sama ada sumber ekonomi baru bagi masyarakat maupun daerah,” ujar Yonathan.
Ia menegaskan bahwa carbon trading tidak dimaksudkan menggantikan pembangunan infrastruktur dasar. Jalan, listrik, internet, air bersih, sekolah dan layanan kesehatan tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.
Menurut Yonathan, yang perlu dibangun adalah cara pandang baru bahwa pembangunan dan pelestarian hutan tidak harus saling meniadakan.
“Kita tetap memperjuangkan pembangunan. Tetapi jika ada kawasan yang memang tidak bisa dilepas, jangan kemudian dianggap tidak memiliki nilai. Bisa jadi justru di situlah aset masa depan Mentawai berada. Karena itu saya berharap Pemkab benar-benar mulai mempelajari dan mempersiapkan Nilai Ekonomi Karbon secara serius,” tutup Yonathan. (Dedi)