Owner Klaim Berizin, Kades Cibanteng Soroti Aktivitas di Puncak Simun

Owner Klaim Berizin, Kades Cibanteng Soroti Aktivitas di Puncak Simun

September 25, 2026 | September 25, 2026 WIB Last Updated 2026-09-25T04:24:49Z

CIANJUR,DETIKSATU.COM || Polemik pengelolaan kawasan Perhutanan Sosial di Puncak Simun, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memasuki persoalan legalitas. Pemilik Agro Campsite Puncak Simun sekaligus perwakilan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), Rahmat alias Kang Rama, mengklaim aktivitas di kawasan tersebut berlandaskan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial. Kepala Desa Cibanteng Muryani menyatakan sebaliknya: sejumlah kegiatan dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan.

Rahmat mengatakan SK Perhutanan Sosial menjadi dasar pengelolaan kawasan, termasuk pemanfaatan jasa lingkungan dan agroforestri. Menurut dia, penataan area bagian atas dilakukan untuk mendukung sejumlah kegiatan, di antaranya uji coba olahraga paralayang, penataan vegetasi, serta edukasi lingkungan.

"Izin pemanfaatan jasa lingkungan (jasling) dan agroforestri sudah tercantum dalam SK Perhutanan Sosial yang kami miliki sejak awal," ujar Rahmat saat ditemui di Agro Campsite Puncak Simun, Rabu, 23 September 2026.

Rahmat mengatakan lahan sekitar tiga hektare itu telah dikelola selama empat tahun sebagai camping ground, tempat edukasi lingkungan, serta pengembangan kegiatan seni dan budaya Sunda. Fasilitas glamping semi-permanen, kata dia, hanya menempati sekitar 10 persen dari kawasan yang dikelola. Ia membantah kegiatan tersebut mengganggu permukiman ataupun mata pencaharian masyarakat sekitar.

Versi pemerintah desa berbeda. Muryani mengatakan pemerintah desa bersama pihak kecamatan, kepolisian, dan LPHD telah mendatangi lokasi serta memberikan teguran terkait sejumlah aktivitas. Salah satu yang disorot ialah penggunaan alat berat berupa excavator untuk penataan lahan.

"Sudah melanggar itu," kata Muryani melalui pesan WhatsApp kepada media.

Menurut Muryani, Rahmat telah diminta menghentikan kegiatan tertentu dan memenuhi proses perizinan yang diperlukan. Ia juga menyoroti perubahan kondisi lahan yang disebutnya sebagai penggundulan. Pemerintah desa, kata dia, masih melakukan penanganan bersama pihak terkait.

Muryani mengatakan teguran sebelumnya belum diindahkan. Ia juga menyebut LPHD telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) kedua kepada Rahmat. Namun, keberadaan, isi, dan dasar penerbitan surat tersebut belum diperiksa berdasarkan dokumen resmi dalam laporan ini.

Di tengah dua versi tersebut, persoalan Puncak Simun kini berpusat pada satu hal: apa saja kegiatan yang secara hukum diperbolehkan berdasarkan SK Perhutanan Sosial dan dokumen turunannya? Persoalan itu tidak hanya menyangkut penataan lahan dan penggunaan alat berat, tetapi juga pembangunan fasilitas, pemanfaatan jasa lingkungan, agroforestri, serta rencana pengembangan olahraga paralayang.

Rahmat menyatakan pengelolaan kawasan dilakukan melalui LPHD dan mekanisme kontribusi, termasuk kewajiban yang berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kontribusi atau retribusi kepada desa sesuai ketentuan. Sementara pemerintah desa mempersoalkan kegiatan yang dinilai membutuhkan pemenuhan perizinan tambahan.

Karena itu, klaim kedua pihak belum dengan sendirinya menentukan legalitas kegiatan di lapangan. Kepastian mengenai status setiap aktivitas di Puncak Simun membutuhkan pemeriksaan SK Perhutanan Sosial, rencana pengelolaan, dokumen persetujuan, perizinan teknis, serta hasil pemeriksaan instansi yang berwenang. Hingga tahap tersebut dilakukan, pernyataan pengelola dan pemerintah desa perlu ditempatkan sebagai keterangan dari masing-masing pihak.(Bet)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Owner Klaim Berizin, Kades Cibanteng Soroti Aktivitas di Puncak Simun

Trending Now