Akun FB Atas Nama DH Diduga Sebarkan Kebencian, Surianto Zalukhu Lapor ke Polres Nias

Akun FB Atas Nama DH Diduga Sebarkan Kebencian, Surianto Zalukhu Lapor ke Polres Nias

September 25, 2026 | September 25, 2026 WIB Last Updated 2026-09-25T03:44:24Z

Gunung sitoli,detiksatu.com || Dugaan penyebaran ujaran kebencian, penghinaan, serta pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Nias. Laporan ini diajukan oleh Surianto Zalukhu, warga Kota Gunungsitoli, pada Rabu, 3 September 2026.
 
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterima pukul 15.59 WIB, perbuatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan terkait pencemaran nama baik dan pemberitaan yang merugikan.
 
Menurut keterangan pelapor, peristiwa bermula pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 09.30 WIB. Di media sosial Facebook, akun atas nama DH yang diketahui beralamat di Desa Gunungtua, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, diduga secara berulang-ulang memuat dan menyebarkan konten berisi ujaran kebencian, penghinaan, serta pencemaran nama baik yang ditujukan langsung kepada Surianto Zalukhu beserta keluarganya.
 
Perbuatan tersebut terjadi melalui kolom komentar dan dilakukan secara terus-menerus, sehingga dinilai menimbulkan kerugian, gangguan, serta kerusakan nama baik pelapor di tengah masyarakat.
 
"Saya sangat keberatan dan merasa dirugikan. Saya tidak tahu kesalahan apa yang telah saya perbuat, namun beliau terus-menerus menyebarkan kata-kata kebencian dan penghinaan yang tidak benar terhadap saya maupun keluarga. Hal ini sangat melukai hati dan merusak nama baik saya di lingkungan masyarakat," ungkap Surianto Zalukhu kepada awak media, Kamis (24/9/2026).
 
"Saya melaporkan ini bukan untuk membalas, melainkan agar keadilan ditegakkan dan perbuatan serupa tidak terulang kepada orang lain. Saya berharap kepolisian menindaklanjuti hal ini secara tegas dan transparan," tambahnya.
 
Atas dasar kerugian yang dialami, Surianto Zalukhu kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Satuan Pelayanan Terpadu (SPKT) Polres Nias agar diproses menurut hukum yang berlaku.
 
Laporan telah diterima dan dicatat dalam nomor STTLP/.../IX/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumut. Pihak kepolisian telah menandatangani berita acara penerimaan laporan dan akan menindaklanjuti untuk mengungkap fakta lebih lanjut, termasuk meminta keterangan langsung kepada pihak yang diduga terkait akun tersebut, yang beralamat di Desa Gunungtua, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara.
 
Pelapor berharap pihak berwenang segera mengusut tuntas perkara ini demi menjaga rasa aman, ketertiban, serta tegaknya keadilan.(SZ)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Akun FB Atas Nama DH Diduga Sebarkan Kebencian, Surianto Zalukhu Lapor ke Polres Nias

Trending Now