Slank Dibayar APBD? Konser Rp640 Juta di Situbondo Mengundang Banyak Tanya

Slank Dibayar APBD? Konser Rp640 Juta di Situbondo Mengundang Banyak Tanya

September 23, 2026 | September 23, 2026 WIB Last Updated 2026-09-23T15:02:33Z
Situbondo,detiksatu.com || Slank dan Denny Caknan akan hadir di Situbondo pada 27 September 2026. Bagi pecinta musik, kabar tersebut tentu menggembirakan. Namun di balik panggung dan gemerlap konser, muncul sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah maupun penyelenggara.

Persoalan utama bukan soal boleh atau tidaknya pemerintah menghadirkan musisi terkenal. Bukan pula soal masyarakat menikmati hiburan. Yang menjadi perhatian adalah ketika muncul informasi mengenai penggunaan anggaran daerah dalam rangkaian kegiatan yang melibatkan artis nasional.

Informasi yang beredar menyebut kegiatan sosialisasi anti narkotika di Pendopo Pate Alos Besuki akan menghadirkan Slank. Dalam kegiatan tersebut, Slank disebut hanya membawakan dua lagu.

Pada saat yang sama, beredar informasi mengenai anggaran sekitar Rp640 juta untuk kegiatan tersebut. Dari angka itu, sekitar Rp400 juta disebut dialokasikan untuk honor penampilan Slank.

Jika angka tersebut benar, tentu publik pantas bertanya: apa dasar perhitungan anggaran tersebut dan bagaimana mekanisme pengadaannya?

Sebab Rp400 juta bukan angka kecil. Terlebih jika dikaitkan dengan penampilan dua lagu dalam sebuah kegiatan yang membawa nama sosialisasi anti narkotika.

Pertanyaan berikutnya juga tidak kalah penting. Apakah pembayaran tersebut sepenuhnya berasal dari APBD Kabupaten Situbondo? Jika iya, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai pos anggaran, dokumen pelaksanaan kegiatan, serta mekanisme penunjukan atau pengadaan jasa hiburan tersebut.

Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, pemerintah juga memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Dengan demikian, polemik tidak berkembang hanya berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Yang menarik, pada malam harinya Slank disebut akan kembali tampil bersama Denny Caknan dalam konser di kawasan Utama Raya.

Konser tersebut bukan sekadar kegiatan biasa. Informasi yang beredar, BamBimBoom Fest di Rest Area Utama Raya menghadirkan Slank dan Denny Caknan pada 27 September 2026, dengan tiket Reguler Rp115 ribu dan VIP Rp150 ribu.
Di titik inilah publik membutuhkan garis yang jelas.

Mana kegiatan pemerintah dan mana kegiatan komersial? Mana yang dibiayai APBD dan mana yang menjadi tanggung jawab penyelenggara? Apakah keduanya memiliki hubungan anggaran atau hanya kebetulan menghadirkan artis yang sama pada hari yang sama?

Pertanyaan tersebut penting karena masyarakat yang membeli tiket tentu berada dalam posisi berbeda dengan masyarakat yang menghadiri kegiatan pemerintah.

Jika konser malam hari sepenuhnya merupakan kegiatan komersial, penyelenggara tentu harus menjalankan seluruh kewajiban administrasi dan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi yang beredar menyebut pihak yang menangani pajak daerah belum menerima pemberitahuan dari panitia mengenai konser tersebut. Namun informasi ini tetap perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak terkait sebelum dijadikan kesimpulan.

Justru karena itu, pemerintah daerah dan penyelenggara sebaiknya tidak membiarkan ruang informasi kosong. Semakin minim penjelasan, semakin besar kemungkinan muncul pertanyaan publik.

DPRD Situbondo pun memiliki ruang untuk meminta penjelasan apabila terdapat penggunaan APBD yang menjadi perhatian masyarakat. Apalagi fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan daerah.

Publik juga tidak sedang meminta pemerintah menghentikan konser. Masyarakat hanya membutuhkan transparansi.

Kalau memang seluruh anggaran sudah sesuai aturan, sampaikan secara terbuka. Kalau konser dibiayai swasta, jelaskan bahwa pembiayaannya berasal dari pihak swasta. Kalau ada dukungan pemerintah, jelaskan bentuk dan dasar dukungannya.

Begitu pula jika benar ada pembayaran ratusan juta rupiah untuk penampilan Slank dalam kegiatan sosialisasi anti narkotika, publik layak mengetahui dokumen dan dasar penganggarannya.

Sebab persoalan sebenarnya bukan Slank atau CakNan. Persoalannya adalah uang publik, transparansi, dan batas yang jelas antara kegiatan pemerintah dengan kegiatan komersial.

Slank boleh bernyanyi. Denny Caknan boleh menghibur. Masyarakat juga boleh menikmati konser.

Tetapi ketika nama APBD ikut disebut, satu hal tidak boleh hilang dari panggung: transparansi.

Dan pertanyaan publik akhirnya sederhana: Rp640 juta itu sebenarnya untuk apa, siapa yang membayar, siapa yang menerima, dan apa hubungan anggaran pemerintah dengan konser bertiket di malam harinya?

Publik menunggu penjelasan. Bukan sekadar panggung yang meriah, tetapi juga pertanggungjawaban yang terang. (Ags/Amirullah M)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Slank Dibayar APBD? Konser Rp640 Juta di Situbondo Mengundang Banyak Tanya

Trending Now