Gayo Lues,detiksatu.com || Ketika masyarakat masih berjibaku dengan berbagai persoalan kebutuhan dasar, pembangunan dan pelayanan publik, regulasi tentang hak keuangan wakil rakyat justru memperlihatkan angka-angka yang pantas membuat publik bertanya.Seberapa besar manfaat yang benar-benar kembali kepada rakyat dari setiap rupiah yang dialokasikan untuk menunjang kerja DPRK Gayo Lues.Pertanyaan itu mencuat setelah terungkap Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 37 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRK Gayo Lues.
Peraturan tersebut berstatus berlaku dan diundangkan pada 13 Oktober 2025 sebagai Berita Daerah Kabupaten Gayo Lues Tahun 2025 Nomor 767. Regulasi itu mengatur antara lain tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, pakaian dinas serta dana operasional pimpinan DPRK.Rp14,7 Juta Tunjangan Komunikasi, Setiap Bulan dalam Pasal 10, tunjangan komunikasi intensif diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRK.Untuk kelompok kemampuan keuangan daerah tinggi, besarannya paling banyak 7 kali Rp2,1 juta atau Rp14,7 juta per bulan.
Sementara untuk kelompok kemampuan keuangan daerah sedang paling banyak Rp10,5 juta, sedangkan kelompok rendah paling banyak Rp6,3 juta.Jika angka maksimal Rp14,7 juta itu dikalikan 12 bulan, nilainya mencapai Rp176,4 juta per orang dalam setahun.Belum berhenti di situ.Reses Juga Ada Tunjangannya.Setiap kali melaksanakan reses, pimpinan dan anggota DPRK juga memperoleh tunjangan reses.Untuk kelompok kemampuan keuangan daerah tinggi, paling banyak Rp14,7 juta setiap kali reses. Semakin masyarakat membicarakan aspirasi melalui kegiatan reses, semakin penting pula publik mengetahui,berapa uang yang dikeluarkan dan apa hasil konkret yang dibawa pulang untuk rakyat.
Jangan sampai reses hanya menjadi agenda rutin datang, duduk, mendengar aspirasi, foto bersama, lalu setelah itu aspirasi masyarakat kembali masuk ke laci dan menunggu entah sampai kapan.Dana Operasional Ketua DPRK Rp12,6 Juta per Bulan.Yang lebih menarik adalah dana operasional pimpinan DPRK.Dalam Pasal 21 Perbup tersebut, ketua DPRK untuk kelompok kemampuan keuangan daerah tinggi mendapat paling banyak 6 x Rp2,1 juta atau Rp12,6 juta per bulan.Jika dihitung 12 bulan, batas maksimalnya mencapai Rp151,2 juta setahun.
Sementara wakil ketua DPRK mendapat paling banyak 4 x Rp1,68 juta atau Rp6,72 juta per bulan, atau secara hitungan maksimal Rp80,64 juta setahun. Sekali lagi, angka tersebut merupakan batas maksimal sesuai ketentuan dalam Perbup, bukan otomatis berarti seluruhnya direalisasikan.
Namun justru karena menyangkut uang daerah, publik mempunyai alasan kuat untuk bertanya.Berapa yang sebenarnya dicairkan.Berapa yang digunakan.Untuk apa.Dan apa hasilnya.Jangan Hanya Pandai Mengatur Anggaran untuk Diri Sendiri.
DPRK merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pembentukan qanun/peraturan, anggaran dan pengawasan. Karena itu, masyarakat tentu berharap wakil rakyat tidak hanya piawai memperjuangkan hak dan fasilitas kelembagaan, tetapi juga sama kerasnya memperjuangkan kepentingan rakyat ketika membahas APBK.Rakyat hidup dari jalan yang bisa dilalui, pelayanan kesehatan yang berjalan, sekolah yang layak, ekonomi yang bergerak, lapangan kerja, bantuan yang tepat sasaran dan pembangunan yang benar-benar terasa.
Kalau untuk hak dan fasilitas DPRK regulasinya bisa begitu rinci, maka pertanyaan berikutnya.Seberapa rinci pula DPRK menjelaskan hasil kerjanya kepada masyarakat.Jangan sampai transparansi hanya berlaku ketika masyarakat diminta bersabar menunggu pembangunan.Yang menarik, Perbup Nomor 27 Tahun 2025 justru memberikan batas yang jelas.Pasal 21 ayat (6) menyebut dana operasional pimpinan DPRK tidak digunakan untuk keperluan pribadi, kelompok dan/atau golongan. Penggunaannya harus memperhatikan asas manfaat, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas.
Jika ada sisa dana operasional setelah pelaksanaan ketentuan tersebut, sisa dana wajib disetorkan ke rekening kas umum daerah paling lambat 31 Desember tahun anggaran bersangkutan.Aturan tersebut sendiri sudah membuka pintu bagi pertanggungjawaban.Maka pertanyaannya bukan lagi sekadar boleh atau tidak.Tetapi.Sudahkah semuanya dijelaskan secara terbuka kepada rakyat.DPRK Gayo Lues tidak perlu alergi terhadap pertanyaan publik.Justru lembaga yang menggunakan uang rakyat seharusnya paling siap ketika rakyat bertanya.Berapa total anggaran tunjangan komunikasi intensif seluruh anggota DPRK.Berapa total anggaran tunjangan reses.
Berapa dana operasional ketua dan wakil ketua yang direalisasikan.Berapa yang digunakan.Berapa sisa yang dikembalikan.Berapa banyak aspirasi hasil reses yang benar-benar masuk dalam program pembangunan.Dan berapa banyak yang sudah terealisasi.Itulah pertanggungjawaban yang ditunggu rakyat.Sebab ukuran seorang wakil rakyat bukan hanya seberapa besar hak yang diterimanya dari APBK, tetapi juga seberapa jelas hasil kerja yang dapat dilihat masyarakat.Jangan Sampai Rakyat Disuruh Hemat, Sementara Fasilitas Dewan Terus Bertambah.
Perbup Nomor 27 Tahun 2025 sendiri memiliki dasar hukum dan saat ini tercatat sebagai peraturan yang berlaku. Yang dipersoalkan adalah transparansi dan rasa kepatutan dalam komunikasi publik.Ketika masyarakat diminta memahami keterbatasan fiskal daerah, DPRK juga semestinya tampil memberikan contoh dalam hal keterbukaan penggunaan anggaran.Jangan sampai rakyat hanya diminta menyampaikan aspirasi, tetapi kemudian tidak pernah mendapatkan kabar ke mana aspirasi itu dibawa.Dan jangan sampai masyarakat hanya mengetahui berapa besar uang yang diterima wakilnya, tetapi tidak mengetahui apa yang diperoleh masyarakat sebagai hasil dari uang tersebut.Uang rakyat bukan uang tanpa cerita. Setiap rupiah mempunyai kewajiban untuk dijelaskan.Karena itu, DPRK Gayo Lues semestinya tidak cukup hanya mengatakan bahwa seluruh fasilitas tersebut sudah sesuai aturan.Sesuai aturan, iya. Tetapi apa manfaatnya bagi rakyat.Dan DPRK Gayo Lues punya kewajiban moral untuk menjawabnya.
Berdasarkan hasil konfirmasi, Sekretaris Dewan menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya sedang mengikuti rapat dan perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan.Lagi rapat kami. Koordinasi dulu aku sama pimpinan. Nominalnya salah itu. Sama ketua langsung konfirmasi, ujarnya.Rabu ( 23/09/2026 )
Sekretaris Dewan kemudian menyampaikan bahwa koordinasi dengan pimpinan telah dilakukan.Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRK Kabupaten Gayo Lues belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan secara langsung terkait persoalan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada pihak-pihak terkait guna memberikan penjelasan maupun meluruskan informasi yang disampaikan.
( DIR )