Jakarta, detiksatu.com || Kepala Bidang Agraria Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) periode 2026–2029, Muhammad Jalali, mendesak Kapolda Sumatera Barat yang baru, Irjen Pol Jawari, mengusut tuntas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan.
Desakan tersebut menyusul rentetan tragedi tambang emas ilegal yang berdasarkan catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat, sebagaimana diberitakan Sumbarkita.id pada 9 Oktober 2026, telah menewaskan sedikitnya 26 orang sejak 2020 hingga Oktober 2026.
Sebagai putra daerah Solok Selatan, Jalali menilai rangkaian peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sebagai kecelakaan yang berdiri sendiri. Berulangnya insiden yang merenggut nyawa pekerja menjadi alasan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di daerah itu.
Tragedi terbaru terjadi pada Selasa (6/10/2026), ketika empat warga dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun longsor di kawasan pertambangan emas di Kecamatan Sangir, Solok Selatan.
Peristiwa tersebut kembali menambah daftar korban jiwa dalam aktivitas tambang emas ilegal yang menjadi sorotan publik.
“Dua puluh enam nyawa bukan sekadar angka statistik. Di balik setiap korban, ada keluarga yang kehilangan orang tercinta. Jangan sampai tragedi terus berulang, sementara penanganan hanya berhenti pada evakuasi korban dan pemberitaan sesaat,” tegas Jalali.
Lima Tragedi, Sedikitnya 26 Korban Jiwa
Berdasarkan catatan WALHI Sumatera Barat yang diberitakan Sumbarkita.id, terdapat lima insiden tambang emas ilegal di Solok Selatan sejak 2020 hingga Oktober 2026 yang secara keseluruhan menewaskan sedikitnya 26 orang.
Rangkaian peristiwa tersebut meliputi longsor di Jorong Talakiak, Nagari Ranah Pantai Cermin, pada April 2020; insiden di Nagari Abai pada Januari 2021; tragedi di Nagari Abai pada Mei 2021; insiden di kawasan Kimbahan pada Oktober 2024; serta longsor yang menewaskan empat warga pada Oktober 2026.
Jalali menilai data tersebut harus menjadi alarm bagi aparat penegak hukum dan pemerintah untuk mengevaluasi efektivitas penanganan PETI di Solok Selatan.
Menurutnya, penindakan tidak cukup dilakukan sesaat setelah terjadi kecelakaan atau ketika aktivitas tambang menjadi perhatian publik. Pengawasan harus berkelanjutan dan diarahkan pada penghentian aktivitas ilegal beserta penelusuran pihak-pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut.
“Ketika korban terus berjatuhan dalam rentang waktu bertahun-tahun, publik berhak mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan dan penegakan hukum selama ini. Kita membutuhkan langkah konkret, bukan sekadar respons setelah terjadi tragedi,” ujarnya.
Kapolda Baru Diminta Telusuri Pemodal
Jalali meminta Kapolda Sumbar yang baru menjadikan persoalan PETI di Solok Selatan sebagai perhatian serius. Ia mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan tidak tebang pilih.
Menurutnya, penyelidikan perlu menelusuri pihak-pihak yang menguasai atau mengelola lokasi tambang, menyediakan modal, mengendalikan operasional, serta menampung dan memperdagangkan hasil tambang ilegal apabila ditemukan bukti keterlibatan.
Ia juga mendorong evaluasi terhadap penanganan perkara PETI sebelumnya. Apabila terdapat indikasi pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau keterlibatan oknum aparat, dugaan tersebut harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak ingin menuduh pihak manapun tanpa bukti. Namun, penegakan hukum harus menjangkau seluruh pihak yang terbukti terlibat. Jangan sampai pekerja di lapangan menjadi pihak yang paling mudah diproses, sedangkan pemodal dan pengendali kegiatan yang menikmati keuntungan justru tidak tersentuh,” tegasnya.
Jalali menilai penindakan yang hanya menyasar pekerja di lapangan berisiko tidak menyelesaikan persoalan apabila sumber pendanaan, jaringan operasional, dan rantai perdagangan hasil tambang ilegal tetap berjalan.
Karena itu, ia meminta aparat mengembangkan penyelidikan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik aktivitas pertambangan tersebut.
Kekayaan Alam Harus Mensejahterakan Rakyat
Jalali menegaskan bahwa persoalan PETI tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga keselamatan manusia, kerusakan lingkungan, dan tanggung jawab negara dalam mengelola sumber daya alam.
Ia merujuk Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Menurutnya, amanat konstitusi tersebut harus diwujudkan melalui tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab, pengawasan yang efektif, perlindungan lingkungan, dan penegakan hukum yang adil.
“Sebagai putra daerah, saya ingin kekayaan alam Solok Selatan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, bukan justru menjadi sumber petaka yang terus berulang. Keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan tidak boleh dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan pertambangan sekaligus menghadirkan alternatif mata pencaharian yang layak bagi masyarakat yang bergantung pada aktivitas tersebut.
Lima Tuntutan kepada Kapolda Sumbar
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen advokasi agraria, Muhammad Jalali menyampaikan lima tuntutan kepada Kapolda Sumatera Barat yang baru.
Pertama, mengusut tuntas rangkaian tragedi PETI di Solok Selatan, termasuk menyelidiki penyebab kecelakaan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kedua, menelusuri pemodal dan jaringan tambang ilegal, termasuk pihak yang mengendalikan operasional serta menampung dan memperdagangkan hasil tambang apabila ditemukan bukti keterlibatan.
Ketiga, mengevaluasi penanganan perkara PETI sebelumnya serta memeriksa dugaan pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan apabila terdapat bukti yang cukup.
Keempat, menindak aktivitas pertambangan yang terbukti melanggar hukum serta mencegah lokasi yang telah ditertibkan kembali beroperasi.
Kelima, memperkuat perlindungan masyarakat dan pemulihan lingkungan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk mendorong alternatif mata pencaharian yang layak.
Jalali berharap pergantian kepemimpinan di Polda Sumatera Barat menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Negara harus hadir sebelum korban berikutnya berjatuhan. Jangan biarkan 26 nyawa hanya menjadi catatan duka tanpa kejelasan pertanggungjawaban. Kami mendesak Kapolda Sumbar yang baru untuk mengusut tuntas persoalan PETI di Solok Selatan, mengungkap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab, dan memastikan tragedi serupa tidak terus berulang,” tutupnya. (R.Habibi)