Kendari,detiksatu.com||— Praktik ketenagakerjaan di Sulawesi Tenggara kembali mendapat sorotan tajam. Pergerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Perak Sultra) secara resmi menerima aduan dan kuasa hukum dari seorang pekerja lokal yang diduga menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dan sewenang-wenang oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, PT Lajali Edo Jaya (LEJ), yang ditempatkan di unit kerja Indogrosir Kendari.
Kasus ini bermula ketika korban berhalangan hadir tepat waktu pada shift pagi akibat mengalami demam tinggi pada malam harinya. Korban yang beritikad baik untuk memberikan konfirmasi dan menjelaskan kondisinya justru direspons secara represif oleh oknum Supervisor PT LEJ. Melalui pesan dan panggilan aplikasi WhatsApp, oknum tersebut melarang korban masuk kerja kembali, mengintimidasi dengan ancaman tuntutan hukum ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), serta mengklaim posisi korban telah digantikan oleh orang lain tanpa adanya klarifikasi maupun Surat Peringatan (SP) resmi.
Ketua Umum Perak Sultra, Bung Akon, mengkritik keras tindakan manajemen PT LEJ yang dinilai arogan dan menabrak regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
"Tindakan pemecatan sepihak melalui telepon, ancaman gertak sambal, hingga pernyataan supervisor yang mengaku bebas memecat tanpa pesangon adalah bentuk kedzaliman nyata terhadap pekerja lokal. Ini jelas melanggar UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021," tegas Bung Akon dalam keterangannya di Media Center Perak Sultra.
Temuan Fakta & Sikap Perak Sultra
Berdasarkan hasil klarifikasi dan penelusuran lapangan oleh Tim Perak Sultra di lokasi kerja, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran manajemen ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT LEJ:
Sistem Kontrak Berulang Bulanan: Penerapan Kontrak Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diperbarui secara bulanan.
Pengabaian Hak Pesangon & Kompensasi: Pernyataan terbuka dari pihak manajemen bahwa perusahaan tidak menerapkan sistem kompensasi atau pesangon bagi karyawan yang diberhentikan.
Atas temuan tersebut, Perak Sultra menyampaikan dua tuntutan tegas:
Pemutusan Hubungan Vendor: Mendesak manajemen PT Indogrosir untuk segera mengevaluasi dan memutus kerja sama vendor dengan PT Lajali Edo Jaya karena dinilai tidak profesional dan tidak memanusiakan tenaga kerja lokal.
Ultimatum 3x24 Jam: Memberikan waktu maksimal
3×24 jam kepada PT LEJ dan Indogrosir untuk menyelesaikan serta memenuhi seluruh hak-hak keuangan eks karyawan secara penuh.
"Apabila dalam kurun waktu 3x24 jam hak-hak eks karyawan tidak dipenuhi secara penuh, Perak Sultra bersama gelombang massa pemuda Sulawesi Tenggara akan turun ke jalan dan memboikot seluruh aktivitas operasional Indogrosir Kendari," pungkas Bung Akon.
Laporan :salim mk