Kapuas hulu,detiksatu.com || Jejak penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu pada perusahaan daerah penyedia layanan air bersih perlu ditelusuri secara terbuka. Nilai investasi pemerintah daerah pada PDAM Kabupaten Kapuas Hulu tercatat mencapai Rp20,14 miliar per 31 Desember 2024. Sementara itu, besaran tambahan modal yang dialokasikan khusus untuk Perumda Tirta Uncak Kapuas pada Tahun Anggaran 2025 dan 2026 masih memerlukan penjelasan berdasarkan dokumen anggaran dan realisasi resmi.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit, nilai penyertaan modal pemerintah daerah pada PDAM Kabupaten Kapuas Hulu tercatat sebesar Rp20.144.637.556,90. Pada akhir 2023, nilai tersebut tercatat sebesar Rp20.120.983.477,25.
Angka tersebut merupakan nilai investasi yang tercatat dalam laporan keuangan pemerintah daerah, bukan otomatis jumlah tambahan modal yang disetorkan pada 2024.
Di sisi lain, laporan keuangan Perumda Tirta Uncak Kapuas yang menjadi bahan pemberitaan mencatat piutang usaha bersih sebesar Rp4.393.046.021 atau sekitar Rp4,39 miliar per 31 Desember 2025.
Kondisi ini menjadi alasan bagi publik untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan investasi pemerintah daerah, kebijakan penyertaan modal dalam APBD, serta pengawasan terhadap pengelolaan keuangan perusahaan daerah.
Investasi PDAM Rp20,14 Miliar, Pemkab Diminta Membuka Rinciannya
Dalam laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024, penyertaan modal pada PDAM Kabupaten Kapuas Hulu tercatat meningkat dari Rp20,12 miliar pada akhir 2023 menjadi Rp20,14 miliar pada akhir 2024.
Selisihnya sekitar Rp23,65 juta.
Namun, perubahan nilai investasi tersebut tidak dapat langsung diartikan sebagai tambahan setoran modal tunai. Penyebab perubahan perlu ditelusuri melalui rincian investasi, laporan perubahan ekuitas, dan dokumen transaksi penyertaan modal.
Laporan yang sama juga mencatat penyertaan modal pemerintah daerah pada Perumda Uncak Kapuas sebesar Rp6.565.366.834 per 31 Desember 2024.
Pencatatan PDAM Kabupaten Kapuas Hulu dan Perumda Uncak Kapuas dengan nama berbeda tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan identitas badan hukum, status investasi, serta hubungan pencatatannya.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu diharapkan memberikan penjelasan mengenai status masing-masing perusahaan, termasuk apakah terdapat perubahan bentuk badan hukum atau mekanisme pengalihan investasi yang memengaruhi pencatatan dalam laporan keuangan daerah.
Penjelasan tersebut penting agar masyarakat tidak mencampuradukkan nilai investasi pada entitas yang berbeda.
APBD 2025: Penyertaan Modal Rp10 Miliar Tercatat untuk Bank Kalbar
Penelusuran dokumen anggaran Tahun Anggaran 2025 menemukan penyertaan modal daerah sebesar Rp10 miliar yang diperuntukkan bagi Bank Kalbar.
Dengan demikian, berdasarkan dokumen yang telah ditelusuri, angka Rp10 miliar tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai tambahan modal untuk Perumda Tirta Uncak Kapuas.
Meski demikian, informasi mengenai ada atau tidaknya penyertaan modal khusus bagi PDAM pada 2025 masih perlu dipastikan melalui dokumen APBD, penjabaran APBD, perubahan APBD, dan laporan realisasi pembiayaan daerah.
Pemkab Kapuas Hulu melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah perlu menjelaskan apakah terdapat alokasi penyertaan modal untuk perusahaan penyedia air bersih tersebut, berapa nilai yang ditetapkan, serta berapa dana yang benar-benar direalisasikan.
Masyarakat juga perlu memperoleh informasi mengenai dasar hukum, tujuan pemberian modal, dan mekanisme evaluasi terhadap penggunaan investasi pemerintah daerah.
APBD 2026: Berapa Modal yang Dialokasikan untuk PDAM?
Penelusuran anggaran perlu dilanjutkan terhadap APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2026, termasuk dokumen perubahan APBD dan laporan realisasi anggaran.
Hingga berita ini disusun, besaran penyertaan modal baru yang secara khusus dialokasikan kepada Perumda Tirta Uncak Kapuas pada 2026 belum dapat dipastikan berdasarkan dokumen yang tersedia dalam penelusuran ini.
Karena itu, Pemkab Kapuas Hulu dan DPRD perlu memberikan penjelasan mengenai sejumlah hal:
1. Apakah APBD 2026 mengalokasikan penyertaan modal khusus bagi Perumda Tirta Uncak Kapuas?
2. Berapa nilai yang ditetapkan dalam APBD murni dan perubahan APBD, apabila ada?
3. Apakah alokasi tersebut telah direalisasikan dan berapa nilai pencairannya?
4. Apa dasar hukum dan tujuan pemberian modal tersebut?
5. Bagaimana evaluasi pemerintah daerah terhadap kondisi keuangan dan kinerja pelayanan perusahaan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan untuk membedakan nilai investasi yang sudah tercatat, alokasi anggaran yang ditetapkan, dan tambahan modal yang benar-benar direalisasikan.
Piutang Bersih Rp4,39 Miliar, Manajemen Diminta Memberikan Penjelasan
Selain menelusuri penyertaan modal, perhatian publik juga tertuju pada piutang usaha Perumda Tirta Uncak Kapuas.
Data laporan keuangan yang menjadi bahan pemberitaan mencatat piutang usaha bruto sebesar Rp4.730.114.146 per 31 Desember 2025.
Setelah dikurangi penyisihan kerugian piutang sebesar Rp337.068.125, piutang usaha bersih tercatat sebesar Rp4.393.046.021.
Saldo tersebut menunjukkan adanya tagihan usaha yang belum diterima pembayarannya setelah memperhitungkan penyisihan piutang.
Namun, nilai piutang tidak serta-merta dapat disebut sebagai kerugian perusahaan ataupun bukti penyimpangan. Penilaian terhadap kondisi keuangan memerlukan informasi mengenai umur piutang, komposisi pelanggan yang menunggak, realisasi penagihan, penerimaan kas, kewajiban perusahaan, dan hasil usaha.
Manajemen perlu menjelaskan strategi penagihan yang diterapkan, perkembangan tunggakan pelanggan, serta langkah untuk menjaga arus kas dan keberlanjutan pelayanan air bersih.
Publik juga perlu mengetahui bagaimana pengelolaan piutang dievaluasi dan apakah terdapat langkah terukur untuk meningkatkan penerimaan pembayaran dari pelanggan.
Direktur PDAM Belum Merespons Konfirmasi Redaksi
Untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai kondisi keuangan perusahaan, redaksi detiksatu.com telah berupaya menghubungi Direktur PDAM Tirta Uncak Kapuas, Ahmad Yani, melalui pesan singkat WhatsApp.
Konfirmasi tersebut disampaikan untuk meminta keterangan mengenai pengelolaan piutang, kondisi keuangan perusahaan, serta kebijakan penyertaan modal pemerintah daerah selama 2024–2026.
Namun, hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi yang dikirimkan redaksi belum memperoleh tanggapan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Direktur Perumda Tirta Uncak Kapuas untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, dan dokumen pendukung demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Pemkab dan DPRD Diminta Membuka Dokumen Anggaran
Untuk memperjelas jejak modal pemerintah daerah pada perusahaan penyedia air bersih, Pemkab Kapuas Hulu dan DPRD diharapkan membuka informasi mengenai dokumen anggaran dan realisasi penyertaan modal sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen yang perlu ditelusuri meliputi:
1. Perda APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026.
2. Peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD pada masing-masing tahun anggaran.
3. Dokumen perubahan APBD apabila telah ditetapkan.
4. Rincian penerima penyertaan modal daerah pada masing-masing tahun anggaran.
5. Laporan realisasi penyertaan modal dan dokumen pencairan yang dapat diakses sesuai ketentuan.
6. Laporan keuangan PDAM atau Perumda Tirta Uncak Kapuas tahun 2024 dan 2025.
7. Laporan perubahan investasi pemerintah daerah pada perusahaan tersebut.
8. Dokumen evaluasi atau pemeriksaan keuangan oleh pihak berwenang, apabila tersedia.
Pencocokan dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan berapa nilai investasi yang tercatat, berapa tambahan modal yang ditetapkan melalui APBD, dan berapa dana yang benar-benar direalisasikan.
Transparansi Modal Daerah Menyangkut Pelayanan Air Bersih
Penyertaan modal daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan publik yang harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen resmi.
Dalam konteks Perumda Tirta Uncak Kapuas, keterbukaan informasi penting karena kondisi keuangan perusahaan berkaitan dengan keberlanjutan pelayanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu.
Pemkab diharapkan menjelaskan kebijakan penyertaan modal serta mekanisme pengawasan terhadap perusahaan daerah. Sementara itu, manajemen perlu memberikan keterangan mengenai perkembangan piutang, penerimaan kas, dan langkah menjaga kesehatan keuangan perusahaan.
Redaksi detiksatu.com membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Direktur Perumda Tirta Uncak Kapuas, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, DPRD, serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi.
detiksatu.com — Media kawasan publik.