Monopoli Syarikha Haji 2027 Uang 11 Triliun Umat Jangan Dikelola Dengan Syarikha Haji Hanya Itu Itu Saja

Monopoli Syarikha Haji 2027 Uang 11 Triliun Umat Jangan Dikelola Dengan Syarikha Haji Hanya Itu Itu Saja

Redaksi
Oktober 15, 2026 | Oktober 15, 2026 WIB Last Updated 2026-10-15T10:22:59Z
Jakarta,detiksatu.com || Ada yang janggal dalam penetapan layanan haji reguler 2027. Ketika pemerintah dan Komisi VIII DPR RI mengumumkan biaya haji Rp 98,4 juta dengan pelunasan Rp 23,2 juta, publik lupa satu hal yang lebih krusial: siapa yang akan mengelola Rp 11 triliun uang jamaah di Armina? Jawabannya mengejutkan, hanya dua syarikah yang itu-itu saja.

Hitungannya tidak rumit. Kuota haji reguler 2027 adalah 203.320 jamaah. Kalikan dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp 54,6 juta per jamaah, maka total dana yang akan diserahkan kepada syarikah mencapai Rp 11,09 triliun. Ini adalah uang yang dikumpulkan jamaah selama 15 sampai 30 tahun menunggu, bukan uang APBN yang bisa diutak-atik.

Arab Saudi memang mewajibkan sistem syarikah sejak 2024, dan total ada delapan syarikah besar yang berlisensi resmi dari Kementerian Haji Saudi. Pertanyaan besarnya adalah, mengapa dari delapan perusahaan raksasa itu, Indonesia hanya memilih dua? Mengapa tender bulan November 2026 nanti tidak dibuka untuk delapan-delapannya agar bertarung secara terbuka soal harga dan kualitas?

Alasan klasik yang dipakai Komisi VIII adalah efisiensi dan pengawasan terfokus. Dalihnya, jika hanya dua syarikah maka DPR lebih mudah mengawasi. Logika ini terbalik dan berbahaya. Pengawasan terfokus tidak pernah terbukti membuat layanan lebih baik, buktinya setiap tahun jamaah masih mengeluh tenda Mina sesak, AC mati di Arafah, dan makanan terlambat di Muzdalifah.

Jika hanya dua syarikah, yang terjadi bukan efisiensi melainkan monopoli yang dilegalkan. Dalam hukum persaingan usaha, ketika pembeli raksasa seperti Indonesia yang membawa 203 ribu jamaah hanya menyerahkan semua kepada dua penjual, maka harga tidak akan pernah kompetitif. Dua syarikah itu bisa menentukan harga seenaknya karena mereka tahu jamaah tidak punya pilihan lain.

Inilah yang kami khawatirkan sebagai potensi permainan. Ketika tender bernilai Rp 11 triliun hanya diikuti itu-itu saja, tanpa tender terbuka, tanpa perbandingan harga satuan, maka pintu mark-up terbuka lebar. Publik wajar curiga, apakah penunjukan ini murni soal teknis, atau ada fee dan komisi di balik penunjukan langsung tersebut?

Komisi VIII DPR RI sendiri sebenarnya sudah menyadari risiko ini. Anggota Komisi VIII Hetifah Sjaifudian sudah meminta agar kontrak syarikah dan SLA (Service Level Agreement) dibuka transparan kepada DPR. Tapi permintaan saja tidak cukup. Tanpa tender terbuka di bulan November, SLA hanya akan jadi kertas indah yang tidak pernah bisa ditagih jamaah di lapangan.

Masalahnya tidak berhenti di Armina. Ada satu catatan penting yang sengaja dilupakan dalam wacana syarikah ini, yaitu soal hotel jamaah di Makkah dan Madinah. Sekalipun yang menjalankan layanan adalah syarikah, untuk penggunaan hotel harus tetap Kementerian Haji dan Umrah Indonesia yang menentukan, bukan syarikah yang ditunjuk dalam tender.

Ini menjadi catatan penting bagi DPR dan Kemenhaj. Hotel adalah hak dasar jamaah. Jika hotel diserahkan sepenuhnya kepada syarikah, maka syarikah akan mencari hotel termurah dengan margin keuntungan terbesar, bukan hotel yang layak dan dekat dengan Masjidil Haram. Akibatnya jamaah Indonesia yang sudah membayar mahal akan ditempatkan di hotel ring 4,5 kilometer dengan shuttle yang tidak jelas.

Sejarah mencatat, banyak kasus hotel jamaah Indonesia yang dipindahkan sepihak oleh syarikah di musim 2024 dan 2025 karena alasan overbooking. Jamaah lansia harus jalan 2 kilometer karena hotel diganti tanpa pemberitahuan. Jika penentuan hotel diserahkan kepada syarikah, maka kejadian ini akan terulang lebih parah di 2027 dengan skala 203 ribu orang.

Oleh karena itu, dalam tender November 2026 nanti, harus ada klausul tegas: syarikah hanya pelaksana layanan Armina, sementara penentuan hotel, jarak hotel, dan kontrak hotel tetap menjadi kewenangan penuh Kemenhaj Indonesia bersama BPKH. Jangan sampai syarikah merangkap menjadi makelar hotel yang mengambil untung ganda dari uang jamaah.

Kami menuntut tiga hal konkret sebelum palu tender diketok. Pertama, buka tender untuk delapan syarikah, bukan penunjukan langsung dua syarikah itu-itu saja. Biarkan mereka bersaing secara terbuka, siapa yang berani memberi tenda terbaik, makanan terenak, dan bus terbaru untuk jamaah Indonesia.

Kedua, buka Rincian Anggaran Biaya (RAB) Armina secara detail kepada publik. Jangan pakai istilah paket fullboard yang kabur. Sebutkan berapa harga sewa tenda per meter di Arafah, berapa harga satu porsi makan di Mina, berapa harga sewa bus per jam dari Arafah ke Muzdalifah. Dengan begitu publik bisa menilai wajar atau tidak harga yang ditawarkan.

Ketiga, libatkan BPK, BPKH, dan bahkan Nazaha (Komisi Anti Korupsi Arab Saudi) sebagai pengawas independen sejak awal penunjukan, bukan setelah uang habis dan jamaah sudah pulang dengan kecewa. Di Arab Saudi, korupsi layanan haji bukan pelanggaran administratif, tapi kejahatan serius yang bisa berujung pencabutan lisensi dan penjara.

Tender bulan November 2026 adalah ujian integritas terakhir bagi DPR dan Kemenhaj. Apakah mereka benar-benar berpihak kepada 203 ribu jamaah yang sudah antre puluhan tahun, atau mereka lebih berpihak kepada dua syarikah yang itu-itu saja? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan kualitas haji 2027.

Jangan jadikan ibadah haji sebagai ladang proyek tahunan. Jangan jadikan uang Rp 11 triliun umat sebagai bancakan monopoli. Jika DPR dan Kemenhaj tetap memaksakan dua syarikah itu-itu saja tanpa transparansi, maka mereka harus siap dicatat sejarah sebagai pihak yang membiarkan potensi permainan besar di depan mata.

Haji adalah soal ibadah, bukan soal bagi-bagi kaveling syarikah. Kembalikan hak jamaah untuk mendapatkan layanan terbaik melalui kompetisi yang sehat, dan kembalikan kewenangan penentuan hotel kepada negara Indonesia, bukan kepada syarikah. Jika tidak, maka kita sedang menjual kesucian Arafah dengan harga monopoli.

Dr. Suriyanto.,SH.,MH.,Mkn
(Praktisi Hukum/Ketum PWRI)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Monopoli Syarikha Haji 2027 Uang 11 Triliun Umat Jangan Dikelola Dengan Syarikha Haji Hanya Itu Itu Saja

Trending Now