SIBOLGA,DETIKSATU.COM || Aktivitas penggalian tanah yang diduga sebagai kegiatan pertambangan Galian C berlangsung di kawasan Jalan S.M. Raja, tepatnya di kawasan Kebun Jambu, Kota Sibolga."Rabu,(7/10/2026).
Kegiatan ini telah berjalan beberapa hari terakhir dengan menggunakan alat berat dan truk pengangkut yang memuat tanah hasil galian. Saat Reporter Detiksatu.com berupaya mengonfirmasi hal ini kepada pihak pemilik lahan melalui pesan WhatsApp, hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan. Hal ini sangat disayangkan.
Kegiatan ini memicu kekhawatiran warga. Tebing dan bukit yang terkikis sedalam itu dikhawatirkan berisiko mengalami tanah longsor, terlebih saat ini memasuki pergantian cuaca dengan curah hujan yang tidak menentu — kadang turun hujan deras, kadang terhenti. Warga memohon agar kegiatan ini dihentikan sementara sampai kelengkapan perizinan dipenuhi.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengambilan bahan galian golongan C — berupa tanah, pasir, dan batu — untuk diangkut atau diperjualbelikan tetap memerlukan izin resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terlepas status kepemilikan tanah tersebut.
Hal ini diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memisahkan hak atas tanah permukaan dengan hak pengelolaan bahan galian di bawahnya.
Pemilik lahan hanya boleh menggunakan tanah untuk keperluan sendiri di lokasi tersebut. Jika diangkut keluar atau dimanfaatkan secara komersial, wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C.
Hingga saat ini, papan informasi maupun dokumen izin kegiatan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum terpasang maupun ditunjukkan di lokasi.
Warga meminta Pemerintah Kota Sibolga melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Tata Ruang serta Kepolisian Resort Sibolga untuk segera turun ke lokasi guna memantau dan memverifikasi kegiatan tersebut.
Masyarakat juga memohon kepada Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara untuk mengecek kelengkapan izin pengambilan bahan galian di kawasan tersebut.
Masyarakat berharap instansi berwenang segera mengambil langkah pengamanan demi keselamatan bersama. Jika belum memiliki izin, kegiatan wajib dihentikan hingga semua persyaratan dilengkapi."(Rinaldi).