Kebakaran hebat yang melanda Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Rabu malam (14/10/2026) menuai sorotan tajam.
Api dilaporkan mulai berkobar sekitar pukul 22.54 WIB dan baru berhasil dipadamkan pada Kamis (15/10/2026) dini hari. Berdasarkan laporan BPBD Kabupaten Karawang, kobaran api menghanguskan hampir 90 persen gedung utama, termasuk ruang empat kepala seksi, ruang kepala subbagian tata usaha, hingga gudang arsip pertanahan. Kamis (15/10/2026).
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, yang langsung meninjau lokasi pada Kamis dini hari memastikan tidak ada korban jiwa. Ia mempersilakan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah proses pemadaman selesai.
Dinilai Janggal
Di tengah penanganan tersebut, Sekretaris Jenderal Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Karawang, Rahmat, mewakili Ketua GMBI Karawang, menilai peristiwa itu janggal dan harus diusut secara menyeluruh.
"Peristiwa ini sangat janggal dan harus diselidiki secara saksama. Setahu saya, di sejumlah ruangan terdapat sensor dan alat pemadam otomatis, terlebih di ruang arsip yang menyimpan dokumen penting terkait pertanahan," ujar Rahmat, Kamis (15/10/2026).
Rahmat mendorong agar investigasi dilakukan secara profesional, objektif, dan melibatkan tim independen guna menjaga transparansi serta menghindari spekulasi liar di masyarakat.
Kecurigaan itu, kata dia, tidak lepas dari masih adanya persoalan sengketa pertanahan di Karawang yang belum menemukan penyelesaian. Ia menyebut adanya warga yang mengaku telah memiliki data atau nama dalam sistem pertanahan, namun sertifikat yang diharapkan tak kunjung terbit.
"Saya secara pribadi mencurigai kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu, mengingat saat ini masih ada konflik dengan masyarakat terkait sengketa pertanahan yang tak kunjung selesai. Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum," tegasnya.
Ia menilai kemungkinan adanya unsur kesengajaan tidak boleh diabaikan, namun harus diuji berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi.
Desak Kepastian Hukum Dokumen Warga
Lebih lanjut, Rahmat meminta BPN memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi arsip dan dokumen pertanahan yang terdampak kebakaran. Menurutnya, ini bukan sekadar soal gedung, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
"Intinya, kejadian luar biasa ini harus ditangani secara profesional dan independen agar penyebab kebakaran dapat ditemukan. Masyarakat harus mendapatkan jaminan kepastian hukum atas berkas-berkas pertanahan mereka yang masih berproses di BPN," katanya.
Hal senada juga disuarakan publik di media sosial. Sejumlah unggahan video memperlihatkan kondisi gedung usai terbakar dengan atap runtuh dan dinding menghitam, sementara warga mempertanyakan nasib dokumen mereka.
Rahmat mendesak aparat penegak hukum segera bertindak apabila ditemukan indikasi tindak pidana, dan meminta BPN memastikan mekanisme penelusuran, pengamanan, dan pemulihan dokumen.
"Jika memang ditemukan indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum harus segera memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku. BPN juga harus bertanggung jawab memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi dan status dokumen mereka dapat ditelusuri," pungkasnya.
Hingga saat ini, penyebab pasti kebakaran masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan olah TKP dari kepolisian.
Reporter (Roan)