Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menghormati kemerdekaan pers.
Sikap tersebut disampaikan sebagai respons atas tiga tuntutan Aksi Damai Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya yang digelar di Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (15/10/2026).
Pernyataan resmi tersebut dituangkan dalam dokumen berjudul Pernyataan Pemerintah Daerah atas Pernyataan Sikap Tiga Tuntutan Aksi Damai Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya. Dokumen ditandatangani langsung oleh Plt Bupati Bekasi dari pihak Pemda dan Paulus Simalango, S.H., selaku Ketua Koordinator Aksi dari perwakilan wartawan.
Aksi ini merupakan buntut dugaan intimidasi dan penghinaan terhadap profesi jurnalis yang diduga melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, beserta stafnya. Sebelumnya, ratusan wartawan yang tergabung dalam SMSI dan berbagai organisasi pers menyatakan akan menggelar aksi damai menuntut pencopotan Kadis DLH tersebut.
Pemkab Respons Tiga Tuntutan
Dalam pertemuan yang juga dihadiri Sekda Kabupaten Bekasi dan jajaran kepolisian, Pemkab Bekasi memberikan tanggapan resmi atas tiga tuntutan utama:
1. Pemeriksaan Pejabat Terkait.
Pemkab menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan disiplin ASN, dengan tetap memperhatikan batas kewenangan Plt Bupati. "Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan yang disampaikan oleh rekan-rekan wartawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian isi pernyataan tersebut.
2. Jaminan Kemerdekaan Pers.
Pemkab Bekasi menegaskan komitmennya untuk menghormati dan melindungi kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar penting demokrasi. Pemerintah juga mendorong terciptanya hubungan kerja yang setara dan saling menghormati antara pejabat publik dan insan pers.
3. Penegakan Hukum dan Akuntabilitas.
Pemkab menyatakan menghormati serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Wartawan: Proses Hukum Tidak Boleh Berhenti
Meski mengapresiasi respons tersebut, Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya menegaskan proses hukum atas dugaan tindak pidana dan penghalangan tugas jurnalistik harus tetap berjalan.
Kecaman juga disampaikan Pemimpin Umum fokusberitanasional.com, Anwar Uban. Ia menegaskan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis tidak boleh dianggap sepele.
"Wartawan adalah mitra kerja strategis sekaligus penyeimbang dalam sistem demokrasi. Sebagai pilar keempat demokrasi (the fourth estate), profesi jurnalis secara tegas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pejabat publik sepantasnya menghargai profesi ini," tegasnya.
Menurutnya, momentum ini harus menjadi perbaikan hubungan antara pemerintah dan pers. Kasus tersebut harus ditangani serius dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, sekaligus memberikan kepastian hukum agar kejadian serupa tidak terulang.
Bagi Solidaritas Wartawan, komitmen tertulis dari Plt Bupati merupakan langkah awal yang positif, namun harus dibuktikan dengan tindak lanjut konkret di lapangan.
reporter(Roan)