Kejari Pasaman Terbitkan Siaran Pers Klarifikasi Pemberitaan Detiksatu.com soal Mobil Calya Merah

Kejari Pasaman Terbitkan Siaran Pers Klarifikasi Pemberitaan Detiksatu.com soal Mobil Calya Merah

Redaksi
Oktober 11, 2026 | Oktober 11, 2026 WIB Last Updated 2026-10-10T17:49:09Z
Pasaman, detiksatu.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman menerbitkan siaran pers yang secara khusus menanggapi pemberitaan Detiksatu.com mengenai mobil Toyota Calya merah yang disorot terkait dugaan penggunaan kendaraan barang bukti perkara narkotika untuk keperluan operasional.

Siaran pers bernomor PR-11/L.3.18/Dti/10/2026, tertanggal 8 Oktober 2026, tersebut berjudul “Kejari Pasaman Klarifikasi Pemberitaan Media Online Detiksatu.com Terkait Kendaraan Barang Bukti Narkotika yang Digunakan untuk Kendaraan Operasional.”

Dokumen tersebut diterima redaksi Detiksatu.com pada Sabtu (10/10/2026), setelah Kabiro Sumatera Barat Detiksatu.com, Riski Habibi, menghubungi Joni Hermanto, S.H., selaku Pimpinan Redaksi LacakPos.co.id, melalui sambungan telepon untuk mengonfirmasi pemberitaan LacakPos yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Dalam komunikasi itu, Joni memberikan siaran pers Kejari Pasaman kepada Riski Habibi. Joni menyampaikan bahwa dokumen tersebut sebelumnya dikirimkan oleh pihak Kejari Pasaman kepadanya.

Siaran pers itu secara khusus menyebut pemberitaan Detiksatu.com berjudul “Kejari Pasaman Disorot, Mobil Diduga Barang Bukti Narkotika Dipakai Operasional, Apa Dasar Hukumnya?” yang terbit pada 7 Oktober 2026.

Kejari Sebut Mobil Berstatus Barang Rampasan Negara

Dalam siaran persnya, Kejari Pasaman menyebut mobil Toyota Calya merah bernomor polisi BA 1014 SB berstatus Barang Rampasan Negara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nomor 48/Pid.Sus/2020/PN.Lbs tertanggal 2 Juli 2020, dalam perkara narkotika atas nama Fernando Holmes Tambunan alias Holmes.

Kejari Pasaman juga menjelaskan bahwa kendaraan tersebut digunakan oleh Tim Pengawal Tahanan (Waltah) untuk keperluan operasional, termasuk mengantar seorang anak yang berhadapan dengan hukum ke LPKA Payakumbuh pada 2 Oktober 2026.

Selain itu, siaran pers tersebut menyebutkan bahwa Kejari Pasaman telah mengajukan permohonan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi melalui surat tertanggal 4 Maret 2021 dan 9 Januari 2023.

Dalam dokumen yang sama, Kejari Pasaman membantah bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun sebagai kendaraan operasional pejabat tertentu.

Keterangan tersebut merupakan penjelasan yang disampaikan pihak Kejari Pasaman melalui siaran persnya.

Berita Awal Detiksatu.com Berisi Permintaan Penjelasan

Sebelumnya, Detiksatu.com menerbitkan berita mengenai mobil Toyota Calya merah tersebut setelah memperoleh rekaman video yang memperlihatkan kendaraan itu dalam sebuah peristiwa yang melibatkan seorang pejabat Kejari Pasaman dan sejumlah orang yang disebut-sebut berkaitan dengan persoalan kendaraan tersebut.

Berita awal itu menyoroti perlunya penjelasan mengenai status kendaraan, dasar penggunaannya, serta aspek administrasi yang mendasari pemanfaatannya untuk keperluan operasional.

Dalam pemberitaan tersebut, Detiksatu.com tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Redaksi menegaskan bahwa informasi dan rekaman yang diperoleh menjadi dasar untuk meminta penjelasan mengenai status serta penggunaan kendaraan dimaksud.

Sebelum berita awal diterbitkan pada 7 Oktober 2026 pukul 23.35 WIB, redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui kanal media sosial resmi Kejari Pasaman pada pukul 22.57 WIB.

Redaksi Kembali Meminta Konfirmasi kepada Kajari

Setelah memperoleh siaran pers tersebut, redaksi Detiksatu.com kembali menghubungi Kepala Kejari Pasaman, Hendi Arifin, melalui WhatsApp pada Sabtu (10/10/2026) pukul 15.05 WIB.

Dalam pesan konfirmasi itu, redaksi meminta penjelasan mengenai apakah siaran pers tersebut merupakan tanggapan resmi Kejari Pasaman atas pemberitaan Detiksatu.com, perkembangan permohonan PSP kendaraan, serta kemungkinan adanya bagian dalam pemberitaan awal yang perlu diluruskan atau dikoreksi.

Redaksi juga melakukan dua kali panggilan telepon melalui WhatsApp, masing-masing pada pukul 15.07 WIB dan 16.54 WIB. Kedua panggilan tersebut tidak dijawab.

Hingga pukul 19.29 WIB, pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada Kajari Pasaman masih menunjukkan dua tanda centang abu-abu. Redaksi belum memperoleh tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan.

Status pesan tersebut tidak memastikan apakah penerima telah melihat isinya. Karena itu, redaksi tidak menyimpulkan bahwa pihak Kejari menolak memberikan klarifikasi.

Siaran Pers Menjadi Bagian dari Perkembangan Pemberitaan

Terbitnya siaran pers Kejari Pasaman menjadi bagian dari perkembangan informasi yang perlu disampaikan kepada pembaca, mengingat dokumen tersebut secara eksplisit merujuk pada pemberitaan Detiksatu.com.

Pemberitaan awal merupakan upaya jurnalistik untuk meminta penjelasan atas informasi dan rekaman yang diperoleh redaksi. Sementara itu, siaran pers memuat keterangan dari pihak Kejari Pasaman mengenai status dan penggunaan kendaraan tersebut.

Detiksatu.com menegaskan bahwa pemberitaan awal bukan merupakan vonis ataupun kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Kejari Pasaman untuk memberikan penjelasan tambahan, koreksi faktual, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila tanggapan diterima setelah berita ini diterbitkan, redaksi akan mempertimbangkan pemuatannya secara proporsional sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan keberimbangan informasi.

Detiksatu.com akan terus menyampaikan perkembangan pemberitaan berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi, dengan tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan independensi jurnalistik.
(Redaksi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Pasaman Terbitkan Siaran Pers Klarifikasi Pemberitaan Detiksatu.com soal Mobil Calya Merah

Trending Now