Pasaman Barat, detiksatu.com || Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat melakukan klarifikasi lapangan terkait polemik tagihan layanan home care sebesar Rp7.180.000 di Klinik Saroha Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.
Persoalan ini mencuat setelah Kholis Abdurrahman menyampaikan keluhannya melalui media sosial mengenai biaya perawatan di rumah terhadap seorang pasien berusia 16 tahun yang mengalami demam. Pelayanan tersebut disebut berlangsung pada malam 15 Oktober hingga 16 Oktober 2026.
Kepada Detiksatu.com pada Selasa (20/10/2026), Kholis membenarkan identitas klinik dan kronologi kejadian yang sebelumnya juga diberitakan Sumbarkita.
Kepala Dinas Kesehatan Pasaman Barat, Gina Alecia, saat dikonfirmasi Detiksatu.com pada Rabu (21/10/2026), menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan klarifikasi.
“Tim Dinkes sedang turun hari ini untuk melakukan klarifikasi,” tulis Gina melalui WhatsApp.
Ia menjelaskan, klarifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan apakah pelayanan yang dipersoalkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sedang dilakukan klarifikasi ke lapangan, apakah sesuai ketentuan atau tidak,” lanjutnya.
Kholis Pertanyakan Tagihan Rp7,18 Juta
Dalam unggahan Facebook-nya, Kholis mempertanyakan besarnya biaya yang harus dibayarkan untuk pelayanan home care tersebut.
“Biaya home Care 1 hari di salah satu klinik di Pasbar, kalau 30 hari udah bisa buka klinik dia, dan sakitnya hanya demam, dirawat 1 hari di rumah, eh tau tau biayanya segede itu,” tulis Kholis.
Ia juga mempertanyakan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan di Pasaman Barat.
“Apakah seperti ini tidak ada pengawasan dari IDI dan DINKES PASAMAN BARAT,” tulisnya.
Dalam unggahan lainnya, Kholis menyampaikan harapannya agar pengawasan terhadap tenaga medis diperkuat. Ia juga menegaskan bahwa kritiknya bukan ditujukan kepada seluruh dokter.
Rincian Biaya dalam Dokumen Tagihan
Berdasarkan dokumen tagihan yang diperoleh, invoice tertanggal 16 Oktober 2026 mencantumkan total biaya sebesar Rp7.180.000.
Rincian di dalamnya mencakup obat-obatan, cairan infus, perlengkapan medis, jasa kunjungan dokter, jasa perawat, observasi, serta kunjungan perawat ke rumah pasien.
Dalam percakapan yang turut beredar, pihak yang berkomunikasi dari sisi klinik menyatakan bahwa tarif telah dijelaskan sebelumnya. Percakapan itu juga memuat keterangan bahwa obat yang diberikan merupakan obat paten.
Namun, keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak klinik. Penjelasan diperlukan untuk memastikan dasar penetapan tarif, jenis obat dan tindakan medis yang diberikan, serta apakah rincian biaya telah disampaikan kepada keluarga sebelum pelayanan dilakukan.
Dinkes Belum Menerima Laporan Resmi
Gina menjelaskan bahwa hingga komunikasi dengan Detiksatu.com berlangsung, pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai persoalan tersebut. Informasi awal diperoleh dari pemberitaan dan unggahan media sosial.
“Secara resmi belum, namun kami mendapatkan info dari media sosial yang beredar,” tulisnya.
Dinas Kesehatan Pasaman Barat juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan terkait pelayanan kesehatan. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada Detiksatu.com, masyarakat dapat menghubungi hotline Dinkes Pasaman Barat di nomor 0812-6631-2121.
Hingga berita ini disusun, hasil klarifikasi lapangan belum disampaikan. Karena itu, belum dapat disimpulkan apakah terdapat pelanggaran dalam pelayanan maupun penetapan biaya tersebut.
Hak Pasien atas Informasi Biaya
Pasal 276 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur hak pasien untuk mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya.
Sementara itu, Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien mencantumkan perkiraan biaya pengobatan sebagai bagian dari informasi bagi pasien dan keluarga.
Dalam kasus ini, hal yang perlu diklarifikasi adalah apakah keluarga telah memperoleh informasi yang memadai mengenai pelayanan dan perkiraan biaya sebelum tindakan dilakukan.
Besarnya tagihan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran ataupun tindak pidana pemerasan. Penilaian harus didasarkan pada dokumen, keterangan para pihak, dan unsur hukum yang relevan.
IDI Minta Klarifikasi Etik
Dalam perkembangan lain, Detiksatu.com memperoleh salinan surat IDI Cabang Pasaman Barat tertanggal 19 Oktober 2026, bernomor 63/IDI-PC-PASBAR/X/2026, yang ditujukan kepada Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Cabang Pasaman Barat.
Surat tersebut berisi permintaan agar MKEK melakukan pemeriksaan dan meminta klarifikasi kepada dokter terkait polemik yang beredar di media sosial.
Surat itu menunjukkan adanya permintaan penanganan melalui mekanisme organisasi profesi. Namun, dokumen tersebut bukan keputusan yang menyatakan dokter terkait telah terbukti melakukan pelanggaran etik.
Detiksatu.com masih perlu mengonfirmasi keaslian surat serta perkembangan tindak lanjutnya kepada IDI Cabang Pasaman Barat atau MKEK.
Klinik Belum Memberikan Tanggapan
Detiksatu.com telah menghubungi pihak Klinik Saroha Ujung Gading melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai dasar penetapan tagihan Rp7.180.000, transparansi rincian biaya kepada keluarga pasien, serta tanggapan atas keluhan yang beredar.
Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui kontak yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pihak terkait. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban tertulis dari pihak klinik.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi manajemen Klinik Saroha serta dokter berinisial IDP yang dikaitkan dengan persoalan tersebut.
Detiksatu.com akan mengikuti perkembangan klarifikasi Dinas Kesehatan Pasaman Barat dan meminta keterangan lanjutan dari pihak terkait agar persoalan ini dapat diberitakan berdasarkan fakta yang terverifikasi dan secara berimbang.
(R.Habibi)