P2CKTR Cek Lapangan, Satpol PP Diminta Tindak Lanjuti Polemik Sedati

P2CKTR Cek Lapangan, Satpol PP Diminta Tindak Lanjuti Polemik Sedati

Oktober 28, 2026 | Oktober 28, 2026 WIB Last Updated 2026-10-27T17:22:15Z
Sidoarjo, detiksatu.com | | Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) telah melakukan pengecekan lapangan terhadap lokasi dua usaha bengkel sepeda motor di Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati. Hasil peninjauan awal menunjukkan keterbatasan lahan untuk memenuhi ketentuan sempadan jalan dan saluran. Sementara itu, tindak lanjut dugaan pelanggaran bangunan masih memerlukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo M. Bachruni Aryawan melalui Kepala Bidang Tata Bangunan, Bambang Purwanto, mengatakan pengecekan dilakukan oleh bidang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Selasa pekan sebelumnya. Dalam peninjauan tersebut, petugas melakukan pengukuran dan mendokumentasikan kondisi lokasi.

“Lahan sangat tidak memungkinkan untuk kita keluarkan izin dari PBG,” kata Purwanto saat dikonfirmasi awak media di kantor Sekretariat P2CKTR, Selasa (27/10/2026).

Menurut Purwanto, lahan yang diperkirakan berukuran sekitar 3 x 10 meter menghadapi kendala apabila ketentuan sempadan jalan dan saluran diperhitungkan. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pemenuhan persyaratan teknis penerbitan PBG.

Purwanto menjelaskan, kegiatan usaha seperti jasa perdagangan atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada prinsipnya dapat dipertimbangkan sesuai peruntukan ruang. Namun, pelaksanaannya tetap harus memenuhi ketentuan sempadan dan persyaratan perizinan yang berlaku.

“Kalau kita melihat dengan luas tanah mereka, kurang lebih 3 x 10 meter, kalau dikurangi dengan sempadan jalan dan sempadan sungai, pasti habis,” ujarnya.

Mengenai perkembangan setelah rapat koordinasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo pada 16 Oktober 2026, Purwanto mengatakan P2CKTR belum menerima dokumen hasil pengukuran atau penegasan batas tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ia mengaku tidak mengikuti langsung rapat tersebut sehingga belum dapat memastikan secara terperinci hasil pembahasannya.

“Dokumennya belum ada kami terima dari Kantor Pertanahan,” katanya.

Purwanto menegaskan, penerbitan PBG harus mempertimbangkan pemenuhan persyaratan teknis dan ketentuan yang berlaku. Adapun kepastian mengenai batas tanah serta ketentuan sempadan jalan dan saluran perlu didukung pemeriksaan dan keterangan dari instansi yang berwenang.

Terkait dugaan pelanggaran bangunan, Purwanto menyatakan P2CKTR telah berkomunikasi melalui telepon dengan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. Pihaknya juga telah mengirimkan foto kondisi lapangan sebagai bahan koordinasi awal.

Menurut Purwanto, Satpol PP menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi lebih lanjut. Namun, tindak lanjut di lapangan masih perlu dikomunikasikan kembali dengan mempertimbangkan ketersediaan personel.

“Intinya, mereka kemarin bilang siap,” ungkapnya.

Purwanto menjelaskan, penentuan tindakan terhadap bangunan yang diduga melanggar bukan menjadi kewenangan P2CKTR semata. Satpol PP perlu menelaah persoalan tersebut berdasarkan kewenangan penegakan peraturan daerah serta hasil pemeriksaan yang diperlukan.

Ia menyarankan pihak pemohon menyampaikan surat resmi kepada Satpol PP, dengan tembusan kepada P2CKTR, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air, DPMPTSP, serta maupun kepada Dinas Perindag terkait perizinannya.

“Di Satpol PP nanti ada bidang penindakan. Bisa dikonfimasi dengan bidang tersebut agar mereka bisa mencermati permasalahan ini,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi secara langsung oleh media ini ke kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (27/10/2026), Kasatpol PP tidak berada di tempat sehingga belum diperoleh keterangan langsung mengenai rencana pemeriksaan maupun tindak lanjut atas persoalan tersebut.

Purwanto berharap persoalan dua usaha di Sedati Gede dapat ditangani melalui koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), terutama untuk memperjelas status batas tanah, ketentuan sempadan, dan persyaratan bangunan serta perizinan.

Ia juga mengimbau pelaku usaha memastikan persyaratan administrasi dan teknis sebelum menjalankan kegiatan maupun membangun tempat usaha.

“Kami berharap pelaku UMKM atau pelaku usaha tertib dalam perizinan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, supaya tidak ada permasalahan di kemudian hari,” tuturnya.

Pengecekan lapangan oleh P2CKTR menjadi salah satu perkembangan dalam penyelesaian polemik tersebut. Namun, persoalan batas tanah dan status bangunan belum dapat dinyatakan tuntas karena dokumen pengukuran BPN belum diterima P2CKTR dan tindak lanjut lintas-instansi masih diperlukan.

Karena itu, koordinasi antara P2CKTR, BPN, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, DPMPTSP, serta Satpol PP menjadi penting untuk memperjelas dasar pemeriksaan dan menentukan langkah sesuai kewenangan masing-masing.

Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, penindakan perlu dilakukan oleh instansi berwenang berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penyelesaian polemik di Sedati Gede dapat bertumpu pada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, kepastian administrasi, dan penegakan aturan secara konsisten. demikian. (zae/bgs)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • P2CKTR Cek Lapangan, Satpol PP Diminta Tindak Lanjuti Polemik Sedati

Trending Now