Pemkab Tapanuli Tengah Tinjau Cafe Garden Club di Kelurahan Sihaporas

Pemkab Tapanuli Tengah Tinjau Cafe Garden Club di Kelurahan Sihaporas

Oktober 27, 2026 | Oktober 27, 2026 WIB Last Updated 2026-10-27T11:35:19Z
TAPTENG,DETIKSATU.COM || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) bergerak cepat menindaklanjuti keresahan warga terkait beredarnya video viral di media sosial. 
Video tersebut sebelumnya bernarasikan dugaan adanya aktivitas kafe remang-remang serta perekrutan pekerja di bawah umur di wilayah Kecamatan Pandan.

Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, tim gabungan Satpol PP Kabupaten Tapanuli Tengah, Camat Pandan, Babinsa Sihaporas Nauli dan Kepala Lingkungan IV Sihaporas Nauli turun langsung melakukan peninjauan lapangan ke lokasi usaha Garden Club (Pemilik AC) di Jalan Abdul Rajab Simatupang, Lingkungan IV, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan.

Pemeriksaan lapangan ini turut melibatkan Camat Pandan Khairunnisa, SH., MM., Kasi Ops Satpol PP Tapteng Haradongan Sianturi, S.S., M.Si., Kasi Trantib Kecamatan Pandan Henry Bertua Hutabarat, SE., M.Si., Babinsa Sihaporas Nauli Salyudi Waruwu, Kepala Lingkungan IV Sihaporas Nauli Masril Panggabean, beserta jajaran personel Satpol PP.

Plh. Kepala Satpol PP Kabupaten Tapanuli Tengah Lisnawaty Lumban Tobing, S.Sos MM pada Selasa 27 Oktober 2026 menyampaikan, berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan langsung di tempat kejadian, tim gabungan tidak menemukan aktivitas maupun fasilitas yang mengarah pada praktik kafe remang-remang. 

Lokasi usaha tersebut merupakan warung terbuka biasa tanpa fasilitas hiburan musik bersuara keras, serta telah dipasangi sistem peredam agar aktivitas usaha tidak menimbulkan gangguan kebisingan bagi masyarakat sekitar.

Terkait kabar miring mengenai pekerja di bawah umur, pemilik usaha, secara tegas membantah tuduhan tersebut. 

Ia menegaskan bahwa seluruh yang bekerja telah memenuhi kriteria usia legal dan memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebagai bagian dari penertiban administrasi, pihak Kecamatan Pand

Melalui peninjauan ini, Pemkab Tapteng mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan cermat dalam menyaring maupun menyebarkan informasi di media sosial, serta senantiasa mengonfirmasi kebenaran isu kepada pihak berwenang sebelum menarik kesimpulan yang berpotensi memicu kegaduhan publik.

"Pemerintah setempat mengimbau para pengusaha kafe untuk mematuhi jam operasional serta menjaga ketertiban umum agar tidak mengganggu ketenteraman masyarakat sekitar."(Rinaldi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkab Tapanuli Tengah Tinjau Cafe Garden Club di Kelurahan Sihaporas

Trending Now