Tanjab Barat, detiksatu.com || Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan akan melaksanakan pekerjaan peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) di Jalan Permata Hijau Lima RT 12 Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pekerjaan ini tercantum dalam Surat Perintah Kerja nomor SPK/286/DPKPP‑3.2/IX/2026 dengan nilai kontrak Rp 222.686.361,00, menggunakan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026. Waktu pelaksanaan ditetapkan selama 60 hari kalender, dikerjakan oleh penyedia jasa CV. Abadi Jaya.
Berdasarkan keterangan di lokasi proyek, pekerjaan peningkatan PSU ini bertujuan memperbaiki akses jalan lingkungan serta melengkapi prasarana pendukung bagi warga pemukiman di sekitar RT 12 Kelurahan Patunas.
Sesuai ketentuan yang berlaku, jalan lingkungan perumahan dapat dibiayai anggaran pemerintah setelah melalui proses serah‑terima dari pengembang kepada pemerintah daerah. Sebelum diserahkan, kewajiban perbaikan berada pada pengembang; setelah diserahkan, pemerintah bertanggung jawab atas pemeliharaan dan peningkatan kualitas jalan untuk kepentingan warga secara umum.
Saat dikonfirmasi melalui telepon pada Senin (26‑10‑2026) siang,Lurah Patunas Usman menyampaikan informasi yang diterima dari RT menyebut anggaran berasal dari Pemerintah Provinsi. Pihaknya menyarankan konfirmasi lebih lanjut kepada dinas terkait guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sementara itu, berdasarkan pantauan media di lokasi proyek, pekerjaan fisik belum dilaksanakan, baru terlihat tumpukan bahan material. Hingga saat ini, pihak rekanan pelaksana belum berhasil dikonfirmasi terkait rencana pelaksanaan pekerjaan tersebut.(Hen)