LEBAK, DETIKSATU.COM || Proyek rehabilitasi gedung SMA Negeri 2 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan setelah sejumlah pekerja masih terlihat menambal dinding dan mengganti genteng, meskipun pekerjaan tersebut disebut telah selesai.
Berdasarkan pantauan di lokasi, beberapa pekerja melakukan penambalan pada bagian dinding. Pekerja lainnya mengganti genteng bangunan sekolah dengan material genteng metal berbahan seng atau baja ringan. Rabu,(21/10/2026)
Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status penyelesaian proyek, termasuk kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak. Namun, belum dapat dipastikan apakah pekerjaan itu merupakan bagian dari masa pemeliharaan, perbaikan kerusakan atau cacat mutu, maupun pekerjaan rehabilitasi yang belum selesai.
Saat awak media meminta konfirmasi kepada kepala sekolah mengenai aktivitas pekerja dan penggantian material atap, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Seorang guru membenarkan bahwa kepala sekolah sedang tidak berada di tempat.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari kepala sekolah mengenai pekerjaan yang masih berlangsung tersebut.
Sejumlah hal masih menunggu konfirmasi, antara lain status pekerjaan, pihak pelaksana, waktu penyelesaian dan serah terima proyek, nilai serta sumber anggaran, serta kesesuaian material atap dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak. Jika terdapat perubahan jenis material, perlu dipastikan apakah perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi pemerintah, hasil pekerjaan harus sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis. Apabila ditemukan kekurangan atau cacat pekerjaan, penyedia dapat diwajibkan melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pedoman pelaksanaan pekerjaan konstruksi juga memuat ketentuan pemeriksaan hasil pekerjaan, perbaikan kekurangan, dan kewajiban penyedia selama masa pemeliharaan.
Penggunaan genteng metal tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai pelanggaran tanpa pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan persetujuan perubahan spesifikasi. Kejelasan mengenai alasan pekerjaan masih berlangsung juga diperlukan untuk memastikan status proyek dan kualitas hasil rehabilitasi.
Awak media akan meminta konfirmasi lanjutan kepada kepala sekolah, pelaksana proyek, serta instansi yang bertanggung jawab atas kegiatan rehabilitasi tersebut.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan. Semua pihak tetap memiliki kesempatan memberikan penjelasan dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.(Jul)