LEBAK, DETIKSATU.COM || Keluarga Pungki Sumiyati memberikan klarifikasi atas pernyataan kuasa hukum DW di salah satu media online edisi Senin (2/11/2026) yang menyebut Pungki Sumiyati sebagai mantan istri kliennya.
Eli Sahroni, paman Pungki Sumiyati, menilai pernyataan tersebut merupakan hak kuasa hukum dalam membela kliennya. Namun, menurutnya, status perceraian perlu didukung dokumen hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Wajar jika pengacara membela kliennya. Namun, jika menyatakan PS bukan lagi istri DW, harus ada dasar hukum yang jelas dan dapat dibuktikan dengan dokumen resmi,” ujar Eli Sahroni kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Menurut Eli, status perceraian perlu merujuk pada putusan pengadilan yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia pun mempertanyakan dasar yang digunakan untuk menyatakan Pungki Sumiyati telah berstatus sebagai mantan istri DW.
“Kalau ada yang menyatakan surat cerai berupa tulisan tangan pribadi tanpa putusan pengadilan sudah cukup untuk membuktikan perceraian, tentu hal itu perlu dijelaskan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Eli juga menanggapi penanganan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan pihak keluarga. Ia menyatakan keluarga menghormati hak terlapor untuk menggunakan jasa penasihat hukum dalam menghadapi proses hukum.
Menurutnya, keluarga korban meyakini telah memiliki sejumlah bukti untuk mendukung laporan tersebut, di antaranya keterangan saksi, dokumentasi foto memar, hasil visum, serta bukti lain yang telah disampaikan kepada penyidik.
“Kami tidak menggunakan pengacara bukan karena tidak mampu, tetapi karena kami yakin pada bukti-bukti yang ada. Ada keterangan saksi, dokumentasi foto, hasil visum, dan alat bukti lainnya. Kami menyerahkan penilaian atas bukti-bukti tersebut kepada penyidik,” tegasnya.
Ia menambahkan, sejumlah saksi disebut telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, DW dan FFR dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak pada Selasa (3/11/2026).
Meski demikian, jadwal pemeriksaan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
Eli menegaskan, keluarga berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan seluruh pihak menghormati proses penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berlangsung.
“Biarkan proses hukum berjalan. Kami mempercayakan penanganan perkara ini kepada penyidik. Untuk pendampingan keluarga korban, cukup King Badak yang mendampingi atas nama keluarga,” pungkasnya.
(Jul)