PT SGI di Pertanyakan Publik, Terkait Biaya Yang di Minta Kepada Pekerja Melalui Seseorang Sebesar Rp. 3~4 Juta Rupiah
DETIKSATU.COM || LEBAK, BANTEN Berita yang tayang dibeberapa media dan terus menjadi sorotan publik, kini mulai didengar oleh pihak terkait.
Dugaan KKN dan Eksploitasi Pekerja Oleh PT Siera Guitar Indonesia (SGI) melalui seseorang yang bernama Hajah Esih dilakukan sejak lama.
Salah satu pekerja yang saat ini dinon aktifkan bernama Fanggi Dwi Kusuma warga Kp. Mulih desa Cemplang RT 021, RW 004 kecamatan Jawilan kabupaten Serang provinsi Banten,
ia menjelaskan dengan sangat gamblang dan sadar kepada awak media SOROTREPUBLIKA.COM, Bahwa Hajah Esihlah yang merekrut dengan mengutip biaya Rp. 3.500.000.00,- setelah dipekerjakannya ia merasa kecewa dikarenakan baru beberapa bulan akhirnya di non aktifkan kembali. dan masi banyak pekerja lain yang bernasib sama namun tidak berani mempermasalahkan dikarenakan Hajah Esih Masi kerabat kepala desa setempat, punya uang dan banyak pengacara yang akan membantunya.
Sorot Republika,com mengkonfirmasi melalui WhatsApp (WA) kepada yang bersangkutan pada hari Minggu, 11 Mei 2025 namun yang bersangkutan tidak mau menjawab.
Dalam konteks hukum Indonesia, jika seseorang memasukan pekerja untuk bekerja tanpa adanya payung hukum yang jelas sebagai perekrut tenaga kerja, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai:
1.Perbudakan atau Pekerja Paksa:
Jika pekerja dipaksa untuk bekerja tanpa upah yang adil atau tanpa perjanjian yang jelas, ini bisa dianggap sebagai perbudakan atau pekerja paksa, yang dilarang oleh hukum Indonesia.
2.Pekerja Lepas atau Kontrak Tidak Jelas:
Jika pekerja bekerja tanpa kontrak yang jelas, ini bisa menimbulkan masalah hukum terkait hak-hak pekerja, seperti upah minimum, jam kerja, dan perlindungan kerja.
3.Penipuan atau Pemerasan:
Jika perekrut tenaga kerja meminta uang dari pekerja dengan janji pekerjaan yang tidak jelas atau tidak ada, ini bisa dianggap sebagai penipuan atau pemerasan.
Dalam hal ini, pekerja dapat mencari perlindungan hukum melalui:
- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaker)
- Pengadilan Hubungan Industrial
- Lembaga Perlindungan Konsumen (untuk kasus penipuan)
Dengan adanya permasalahan ini diharapkan pihak pihak terkait agar segerah turun tangan dan memeriksa yang terlibat didalamnya terkait rekrutmen pekerja di PT SGI yang berlokasi di Rangkasbitung Lebak Banten.
Sampai berita ini tayang kami terus melakukan pendalaman dan terus melakukan konfirmasi kepada pihak pihak terkait agar mendapatkan berita yang berimbang. Tim/Red