Kajen, detiksatu.com || Dua orang pelaku pemerasan dan pengeroyokan terhadap Dedi (28), warga asal Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan.
Dedi dikeroyok oleh RY alias Gogon (30) warga Desa Sidomukti, Kecamatan Karanganyar bersama MZR alias Upi (31) warga Desa Legokkalong, Kecamatan Karanganyar.
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W, S.I.K melalui Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa pemerasan dan pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 Wib di depan pintu kos Sengon, Desa Tanjungkulon, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.
Peristiwa bermula ketika korban (Dedi) menjemput teman wanitanya ST (36) di kos Sengon untuk diajak jalan-jalan ke pantai. Berdua, mereka menuju ke pantai Wonokerto.
Sekitar pukul 18.00 wib, korban dan ST kembali ke kos Sengon, dan sesampainya di kos, mereka sudah dihadang oleh dua pelaku yang sudah berdiri di depan pintu kamar kos.
RY alias Gogon langsung menghampiri korban yang saat itu duduk di atas motor. RY langsung memukul ke arah kepala dan mengenai helm korban.
“Pelaku ini memukul dengan menggunakan kunci roda besi leter L, sampai kaca helm lepas. Saat memukul itu, pelaku sambil berkata, “jangan ganggu ST”,” jelas Kasubsi Penmas.
Ry kembali memukul lagi dan mengenai jari tengah tangan kanan korban sampai lecet. Tidak sampai disitu saja, MZR alias Upi yang merupakan teman RY juga ikut melakukan aksi kekerasan terhadap korban.
“Upi menarik kaos korban, dan memukul menggunakan tangan kosong mengenai punggung korban. Upi juga meminta uang damai kepada korban,” imbuh Iptu Warti.
Merasa takut, korban akhirnya menyerahkan uang sejumlah Rp. 300 ribu kepada para pelaku.
Setelah itu, saat korban akan pergi, para pelaku malah melempar kursi kayu hingga mengenai punggung korban.
Oleh korban, peristiwa yang dialaminya itu, dilaporkan ke Polres Pekalongan. Petugas yang sudah mengantongi identitas para pelaku selanjutnya melakukan penangkapan. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Pekalongan dan telah mengakui perbuatannya.
Iptu Warti menyampaikan, petugas Sat Reskrim Polres Pekalongan juga sudah mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci roda leter L berbahan besi dan uang tunai sejumlah Rp. 300 ribu.
Kasubsi Penmas menambahkan, modus dari para pelaku ini secara bersama-sama dengan menggunakan kekerasan supaya korban menyerahkan sejumlah uang.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP.
( LELES /AR )