Diduga Petugas Satreskrim Polsek Sunggal Menahan Satu Unit Mobil Tanpa Surat Perintah Penyitaan

Redaksi
Jumat, Juni 20, 2025 | Jumat, Juni 20, 2025 WIB Last Updated 2025-06-20T07:52:46Z
Medan - detiksatu.com II Sungguh malang nasib H A.warga jalan Tombak kelurahan Sidorejo Hilir, kecamatan Medan tembung. Kota Medan, dimana sebelumnya ia membeli kendaraan roda empat merk Daihatsu Sigra Dengan Nomor polisi BM1582 DR dengan satu lembar STNK dari seseorang yang tidak dikenal,  

Beberapa hari kemudian ia diamankan oleh beberapa orang yang diduga oknum kepolisian dijalan melati raya tepatnya 19/8- 2024 pukul 19.30 wib didekat SPBU simpang Pemda Medan. 

Masih Menurut korban, ketika mobilnya disita, turut juga STNK asli diambil.setelah itu saya disuruh pulang akan tetapi saya tidak diberikan oleh petugas Polsek Medan Sunggal selembar pun tanda surat penyitaan kepada saya.

Ha mendatangi ke polsek sunggal, untuk mempertanyakan keberadaan mobil nya serta Laporan informasi nya apakah ada.? Namun saat berada di Polsek Sunggal, penyidik polsek Sunggal tidak bisa menunjukkan adanya laporan Informasi serta surat dari Lasing maupun surat penyitaan, namun penyidik menyatakan harus bawa dokumen kepemilikan. 

Seiring dengan berjalannya waktu hingga 2 bulan kemudian, tepatnya dibulan 10, ia kembali mendatangi ke mapolsek sunggal untuk meminta bantuan, namun sampai saat ini tahun 2025 belum ada respon atau tanggapan dari petugas Polsek Sunggal. 

Sementara itu Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat ketika dikonfirmasi melalui catingan lewat telepon selulernya, ia memilih bungkam tidak memberikan komentar.
Reporter Medan : Habib 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Petugas Satreskrim Polsek Sunggal Menahan Satu Unit Mobil Tanpa Surat Perintah Penyitaan

Trending Now