Gawat .!!! Pamulang Darurat Obat Keras Tanpa Izin, Diduga Oknum Polisi Polsek Pamulang Melindungi Penjual Obat Obat Terlarang !!

Iklan

Gawat .!!! Pamulang Darurat Obat Keras Tanpa Izin, Diduga Oknum Polisi Polsek Pamulang Melindungi Penjual Obat Obat Terlarang !!

Redaksi
Minggu, Juni 29, 2025 | Minggu, Juni 29, 2025 WIB Last Updated 2025-06-28T17:41:00Z
Foto Dok: Dua Toko dengan lokasi berbeda yang Diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin edar di Pamulang Tangerang Selatan 

Tangsel,detiksatu.com || Penjualan obat-obatan keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, kian meresahkan. Kondisi ini menjadi catatan kelam bagi aparat kepolisian, yang dinilai masyarakat masih lamban dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya tersebut.

Sebelumnya, media telah memberitakan terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar di sebuah warung kelontong yang berlokasi di kawasan Pamulang. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang masuk ke meja redaksi mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu toko yang berkedok toko counter hp.

Berdasarkan informasi tersebut, tim media melakukan penelusuran ke lokasi pada Sabtu (28/6/2025). 

Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat sejumlah remaja mendatangi counter hp yang terletak di sisi Jalan otista Raya pacuan kuda deretan pom bensin Pamulang Aktivitas jual beli di counter hp ini berlangsung dari siang hingga malam hari.


Tidak berhenti di satu lokasi, media kembali menerima informasi adanya dugaan aktivitas serupa di wilayah , jalan alam segar Pamulang. Tim pun melakukan pengecekan ke lokasi kedua. Hasilnya, kembali ditemukan pemandangan serupa: remaja-remaja datang silih berganti ke warung yang diduga kuat menjual obat-obatan keras tersebut.

Peredaran obat golongan G tanpa izin edar ini jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196, disebutkan:

"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."


Obat keras seperti Tramadol dan Hexymer seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter resmi, mengingat risiko penyalahgunaan yang dapat berujung pada ketergantungan hingga gangguan mental serius.

Masyarakat setempat mengaku resah dengan maraknya peredaran obat terlarang ini. Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keprihatinan atas mudahnya akses remaja terhadap obat-obatan tersebut.

"Kami takut anak-anak muda di sini jadi rusak masa depannya. Padahal harapan kami, mereka bisa sekolah, bisa punya masa depan cerah, bukan malah kecanduan obat," ujar seorang warga Pamulang.

Masyarakat mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak tegas menertibkan warung-warung yang menjual obat keras secara ilegal. Selain itu, warga juga berharap dilakukan pengawasan rutin dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras.

"Kami minta aparat jangan hanya datang kalau sudah ramai di media. Harus ada tindakan nyata. Ini sudah darurat. Kalau dibiarkan, habislah generasi muda kita," tegas seorang tokoh masyarakat Pondok Benda.

Peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap masa depan bangsa. Diperlukan ketegasan dan keberanian dari aparat penegak hukum untuk memberantas jaringan ini sampai ke akar-akarnya. 

Dan seluruh Elemen tokoh masyarakat Pamulang Tangerang segera usut tuntas dan akan demo besar besaran di Pemda Tangsel dan Polsek Pamulang, tegas oji, tokoh masyarakat Pamulang.

Jika Polsek dan polres tidak bisa usut tuntas Terhadap pelaku penjual obat terlarang maka biar masyarakat yang mengadilinya ujar oji

Dan kami sudah tau siapa bekingan di balik penjual obat terlarang, Polsek Pamulang hanya dua oknum polisi dan kami akan segera laporkan ke propam. Pungkasnya.

.Tim redaksi 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gawat .!!! Pamulang Darurat Obat Keras Tanpa Izin, Diduga Oknum Polisi Polsek Pamulang Melindungi Penjual Obat Obat Terlarang !!

Trending Now