Banjarmasin,detiksatu.com || Kapal Polisi Tekukur-5010 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di perairan Tamban, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, pada Rabu, (23/7/2025) lalu
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 1.750 liter BBM bersubsidi yang diangkut oleh kapal motor Barakat Doa Kuitan, berikut dua orang terduga pelaku yakni M. Hidayat (33) dan Purwanto (44), keduanya berasal dari Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Komandan Kapal Polisi Tekukur-5010, Kompol Capt. Suryo Pandowo, S.ST.Pel., S.H., M.Mar., menjelaskan bahwa operasi penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di perairan setempat.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami segera lakukan penyelidikan di lapangan. Kapal target kami hentikan pada koordinat 114°26'40" E – 03°18'044" S, dan ditemukan muatan BBM bersubsidi tanpa dokumen sah. Setelah pendalaman, diketahui BBM ini hendak dijual dengan harga industri ke pengepul di wilayah Kalimantan Tengah,” jelas Kompol Suryo.
Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan, BBM tersebut rencananya akan dijual ke pengepul bernama Said di wilayah Mergo Mulyo, Kabupaten Kapuas, dengan harga Rp10.500 per liter — jauh di atas harga subsidi. Penyelidik juga telah mendatangi lokasi penyimpanan yang disebutkan dan menemukan drum-drum berisi BBM sesuai keterangan terduga.
Atas keberhasilan ini, Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Dadan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran di lapangan serta menegaskan pentingnya komitmen Polri dalam pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah perairan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. Kami tidak akan mentolerir upaya penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat kecil. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan terukur,” tegas Kombes Pol Dadan.
Seluruh barang bukti, termasuk kapal pengangkut dan dokumen terkait, telah diamankan oleh petugas. Terhadap kedua terduga pelaku, penyidik menjerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, tentang pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin.
Sumber: PID KORPOLAIRUD