Bekasi. detiksatu.com ll Dugaan praktek pungutan liar (pungli) dengan modus akan ada pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kembali muncul di Kabupaten Bekasi. Kamis, (17/7/2025).
Kali ini dugaan pungli mencuat di Desa Jaya Sakti yang masuk wilayah kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. Besaran dugaan pungli yang merugikan masyarakat hingga jutaan rupiah.
Hal ini menandakan bahwa dugaan pungli mengatasnamakan PTSL menjadi permasalahan serius di Bekasi, lantaran diduga banyak dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab sebagai ajang mencari keuntungan pribadi.
Dugaan pungli itu diperkuat keterangan warga yang ikut mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL tersebut.
Menurut salah satu warga, bahwa dirinya mengakui untuk awal biaya pengukuran sudah membayar sebesar Rp 500 ribu.
"Pertama-tama pengukuran kan pegawai desa pada dateng tuh ke rumah, saya ngasih Rp 500 ribu kan pada saat itu pegawainya banyak,"ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa untuk pembuatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di mintai biaya sebesar Rp 5 juta.
"Pada saat itu saya di pintain biaya sebesar Rp 5 juta untuk dua bidang,"kata warga yang namanya minta dirahasiakan.
Diketahui, Program PTSL dirancang untuk membantu masyarakat mengurus sertifikat tanah dengan biaya terjangkau, Pemerintah telah menetapkan biaya maksimal yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama ( SKB ) tiga menteri, yakni Rp 150 ribu.
Hingga berita ini ditayangkan pihak Pemerintah Desa Jaya Sakti belum memberikan keterangan resmi terkait ada dugaan pungli PTSL tersebut.
Reporter(Roan)