Program PTSL di Muaragembong Diduga Dijadikan Praktek Pungli‎

Program PTSL di Muaragembong Diduga Dijadikan Praktek Pungli‎

Redaksi
Juli 17, 2025 | Juli 17, 2025 WIB Last Updated 2025-07-17T08:17:01Z
‎Bekasi. detiksatu.com  ll Dugaan praktek pungutan liar (pungli) dengan modus akan ada pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kembali muncul di Kabupaten Bekasi. Kamis, (17/7/2025).
‎
‎Kali ini dugaan pungli mencuat di Desa Jaya Sakti yang masuk wilayah kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. Besaran dugaan pungli yang merugikan masyarakat hingga jutaan rupiah.
‎
‎Hal ini menandakan bahwa dugaan pungli mengatasnamakan PTSL menjadi permasalahan serius di Bekasi, lantaran diduga banyak dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab sebagai ajang mencari keuntungan pribadi.
‎
‎Dugaan pungli itu diperkuat keterangan warga yang ikut mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL tersebut.
‎
‎Menurut salah satu warga, bahwa dirinya mengakui untuk awal biaya pengukuran sudah membayar sebesar Rp 500 ribu.
‎
‎"Pertama-tama pengukuran kan pegawai desa pada dateng tuh ke rumah, saya ngasih Rp 500 ribu kan pada saat itu pegawainya banyak,"ujarnya.
‎
‎Ia menambahkan, bahwa untuk pembuatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di mintai biaya sebesar Rp 5 juta.
‎
‎"Pada saat itu saya di pintain biaya sebesar Rp 5 juta untuk dua bidang,"kata warga yang namanya minta dirahasiakan.
‎
‎Diketahui, Program PTSL dirancang untuk membantu masyarakat mengurus sertifikat tanah dengan biaya terjangkau, Pemerintah telah menetapkan biaya maksimal yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama ( SKB ) tiga menteri, yakni Rp 150 ribu.
‎
‎Hingga berita ini ditayangkan pihak Pemerintah Desa Jaya Sakti belum memberikan keterangan resmi terkait ada dugaan pungli PTSL tersebut.

 Reporter(Roan)
‎
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Program PTSL di Muaragembong Diduga Dijadikan Praktek Pungli‎

Trending Now