Istri Rizky Billar ini menyampaikan kesaksiannya sebagai penyanyi yang merasa dirugikan oleh pasal-pasal multitafsir dalam UU tersebut.
Dalam keterangannya, Lesti membeberkan pengalaman pribadi yang menurutnya mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi pelaku pertunjukan.
Dia mengaku sampai terseret kasus hukum oleh seorang pencipta lagu, Yoni Dores hanya karena menyanyikan lagu tersebut dalam sebuah acara.
"Sekitar tahun 2016 sampai 2018, saya pernah membawakan lagu Bagai Ranting yang Kering ciptaan Bapak Yoni Dores dalam sebuah acara pernikahan di Subang. Lagu itu saya bawakan atas permintaan penyelenggara," kata Lesti Kejora di hadapan majelis hakim.
Menurut Lesti, video penampilannya diunggah oleh pihak lain ke media sosial dan YouTube, lengkap dengan foto dirinya sebagai thumbnail. Dia mengaku tidak tahu-menahu soal pengunggahan tersebut.
Namun, delapan tahun kemudian, tepatnya 1 Maret 2025, Lesti tiba-tiba menerima surat somasi dari pihak pencipta lagu.
Laporan ini sampai sekarang masih menggantung. Di media saya dengar akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara pelanggaran hak cipta, tapi belum ada kejelasan," lanjut Lesti.
Menutup kesaksiannya, Lesti menyampaikan bahwa dirinya juga memiliki lagu ciptaan sendiri.
Namun dia berharap UU Hak Cipta bisa lebih melindungi semua pihak dalam ekosistem musik, termasuk pelaku pertunjukan seperti dirinya.
Sebagai informasi, kisruh ini bermula dari perseteruan penyanyi dan pencipta lagu tentang royalti dan hak cipta.
Ini lanyaran ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang dianggap tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi pelaku pertunjukan, khususnya penyanyi.
Sejumlah pasal dalam UU tersebut dinilai multitafsir, terutama terkait izin penggunaan lagu dan tanggung jawab hukum saat lagu dinyanyikan dalam pertunjukan publik.
Ketidakjelasan ini berpotensi menyeret penyanyi ke ranah pidana, padahal mereka hanya tampil atas permintaan penyelenggara acara tanpa niat atau keuntungan dari eksploitasi karya cipta.
Merasa dirugikan, puluhan musisi yang tergabung dalam gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka menggugat lima pasal dalam UU Hak Cipta yang dinilai memberi celah kriminalisasi terhadap penyanyi.
Para pemohon, termasuk Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir, berharap Mahkamah memberikan tafsir yang lebih adil dan melindungi posisi penyanyi sebagai pelaku pertunjukan, bukan sebagai pelaku pelanggaran hak cipta.