Warga wamena dan kepala kampung mendatangi kantor bup untuk meminta bupati Jayawijaya transparan pencairan dana Desa

Iklan

Warga wamena dan kepala kampung mendatangi kantor bup untuk meminta bupati Jayawijaya transparan pencairan dana Desa

Redaksi
Kamis, Juli 10, 2025 | Kamis, Juli 10, 2025 WIB Last Updated 2025-07-09T18:22:06Z
Wamena, detiksatu.com || Sekitar 30 kepala kampung dari berbagai distrik di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, mendatangi Kantor Bupati Jayawijaya untuk menyuarakan aspirasi mengenai ketidakjelasan masa jabatan mereka dan keterlambatan pencairan dana desa Rabu, 09/07/2025 



Aksi itu turut didampingi oleh sekitar 100 warga pendukung yang menuntut kejelasan nasib kepala kampung pasca berakhirnya masa jabatan pada 2024.

Dalam audiensi tersebut, para kepala kampung menyampaikan keresahan terhadap isu pergantian jabatan tanpa proses yang transparan. Mereka meminta pemerintah daerah memperpanjang Surat Keputusan (SK) jabatan kepala kampung, sembari mendesak pencairan dana kampung yang hingga kini belum mereka terima.

Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Jayawijaya, Athenius Murip, didampingi Wakil Bupati Ronny Elopere dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menjelaskan bahwa jabatan kepala kampung memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Ia menegaskan bahwa status kepala kampung berbeda dengan kepala suku yang bersifat adat dan turun-temurun.

“Jabatan kepala desa ada periodenya sesuai aturan, kalau kepala suku itu turun-temurun dan berlaku seumur hidup,” tegas Bupati Murip di hadapan perwakilan massa.

Terkait kepastian jabatan dan kelanjutan kepemimpinan desa, Bupati menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa. Namun, keputusan formal terkait masa jabatan kepala desa akan diumumkan secara nasional dan berlaku serentak di seluruh Indonesia.

“Kami sudah berdiskusi dengan Kementerian Desa, nanti hasilnya diumumkan secara nasional dan akan kita ikuti bersama,” ujar Murip.

Sementara itu, soal pencairan dana desa, pemerintah daerah mengakui bahwa keterlambatan terjadi karena mayoritas SK kepala kampung definitif telah berakhir pada tahun 2024 dan belum ada penunjukan ulang.

Dalam situasi ini, Bupati menyebut pihaknya tengah menyiapkan penunjukan pejabat sementara (PJS) sebagai solusi transisi, termasuk bagi desa yang kepala kampungnya telah meninggal dunia atau masa tugasnya sudah berakhir.

“Kami sedang koordinasi dengan OPD terkait. Ada kepala kampung yang sudah meninggal dan belum dilaporkan, atau masa PJS-nya sudah habis. Maka perlu ada pembaruan jabatan sesuai aturan,” tambahnya.

Meski menerima penjelasan dari pemerintah, belum ada keputusan konkret yang diumumkan kepada publik terkait status hukum maupun administratif para kepala kampung yang jabatan dan tanggung jawabnya kini menggantung.

Kondisi ini menunjukkan lemahnya sistem transisi pemerintahan desa di daerah, yang tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi menghambat layanan dasar di kampung-kampung.

Audiensi berlangsung tertib dan diakhiri dengan kembalinya massa ke kediaman masing-masing. Namun, persoalan mendasar terkait legitimasi kepala kampung dan keterlambatan dana desa masih menyisakan tanda tanya besar bagi masyarakat akar rumput di Jayawijaya.



Report Saranus kogeya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga wamena dan kepala kampung mendatangi kantor bup untuk meminta bupati Jayawijaya transparan pencairan dana Desa

Trending Now