Charlie Chandra Bukti Nyata Kezaliman Proyek Pik-2 Milik Aguan Dan Antony Salim

Redaksi
Agustus 02, 2025 | Agustus 02, 2025 WIB Last Updated 2025-08-02T05:05:20Z
Jakarta,Kemarin (Jum'at, 1/8), agenda sidang Charlie Chandra sudah memasuki tahapan pemeriksaan terdakwa Charlie Chandra. Melalui keterangan Terdakwa Charlie Chandra inilah, kita semua makin paham bagaimana modus operandi Oligarki PIK-2 merampas tanah rakyat, untuk dijadikan asas industri properti yang mereka kembangkan.

Aktivis sekaligus Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu, juga sudah berulangkali mengungkap bagaimana modus operandi perampasan tanah rakyat di Tangerang Utara, Provinsi Banten. Apa yang dialami Charlie Chandra ini, sebenarnya sudah terangkum pula dalam ulasan yang berulang kali disampaikan oleh Muhammad Said Didu.

Dari keterangan Charlie Chandra, publik paham sejumlah modus operandi perampasan tanah rakyat di proyek PIK-2, yaitu:

*Pertama,* modus overlap (tumpang tindih), dimana PIK-2 mengaku telah memiliki hak di lahan yang dijadikan modus sengketa dengan pemilik tanah, melakukan intimidasi hingga pemilik tanah melepaskan hak dengan harga murah, bahkan tanah langsung diokupasi oleh PIK-2 tanpa pelepasan hak dari pemiliknya, menggunakan jasa preman bayaran.

Terdakwa Charlie Chandra, menceritakan bagaimana mulanya Ali Hanafiah Lijaya orangnya AGUAN, mengklaim telah memiliki tanah milik ayah Charlie Chandra dengan SHM No. 5/Lemo, dengan dalih telah memiliki sejumlah girik-girik di lahan Tanah Sumita Chandra. Lalu, mengajak berbicara untuk menyelesaikan soal tumpang tindih tersebut.

*Kedua,* melakukan intimidasi agar pemilik tanah melepaskan hak sesuai keinginan PIK-2. Charlie Chandra, menjelaskan bagaimana tiba-tiba Ali Hanafiah Lijaya orangnya AGUAN, menghubungi ayahnya, untuk membicarakan tanah milik ayahnya, yang diklaim masuk wilayah Izin Lokasi (IL) proyek PIK-2.

Intimidasi ini berlanjut, pada proses negosiasi yang tak berimbang. Keluarga Charlie Chandra, dipaksa melepas hak, jika tidak pasti akan dipolisikan. Dan celakanya, saat mengintimidasi, polisi ada dalam pertemuan dan berada dibawah kendali Ali Hanafiah Lijaya orangnya AGUAN.

*Ketiga,* Kriminalisasi melalui proses pelaporan ke polisi dengan berbagai dalih. Dalam kasus kepemilikan tanah 8,7 ha di Desa Lemo berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra, Sumita Chandra dituduh menggelapkan tanah, sedangkan Charlie Chandra juga dituduh menggelapkan dokumen kepemilikan tanah.

Setelah tidak berhasil mempidana, PIK-2 menggunakan modus lain yakni menuduh Charlie Chandra memalsukan dokumen 13, berupa Formulir Permohonan balik nama di BPN, yang digunakan untuk balik nama tanah dari pewaris Sumita Chandra ke Ahli Waris Charlie Chandra dkk.

Dalam tiga tahapan itulah, Agung Sedayu Group (ASG), baik melalui Muanas Alaidid, Nono Sampono, Ali Hanafiah Lijaya, dan sejumlah pihak lainnya, berusaha agar keluarga Charlie Chandra melepaskan haknya. Terjadi negosiasi, namun karena tanah ditawar terlalu murah, dan bukan dengan transaksi jual beli, Charlie Chandra menolaknya.

Upaya PIK-2 menawar tanah Charlie Chandra, sebenarnya merupakan sebuah pengakuan bahwa memang tanah tersebut milik Charlie Chandra. Namun, tanpa menunggu persetujuan pemilik tanah, PIK-2 menggunakan kekuatan pereman dan dukungan aparat serta pejabat, melakukan okupasi tanah secara ilegal, hingga membangun kawasan perumahan diatas lahan milik Charlie Chandra tanpa membayar harganya, dan kemudian menjualnya kepada customer.

Apa yang dialami Charlie Chandra ini, juga banyak dialami oleh korban PIK-2 lainnya. Contohnya Haji Fuad Efendi Zarkasi. Beliau ini lebih parah, setelah dipenjara dalam tahanan polisi, di rawat di rumah sakit, lalu dipaksa menandatangani pelepasan hak ke PIK-2.

Lebih parahnya, ada AKP Yan Hendra dalam proses pemaksaan pelepasan hak itu. Polisi, sudah menjadi pelayan kepentingan Oligarki PIK-2.

Begitulah, kejahatan Oligarki PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim. Masalah ini adalah masalah kita semua segenap rakyat Indonesia. Kejahatan Oligarki PIK-2, tidak bisa didiamkan. Segenap rakyat harus berjuang dan melawan. [].

Oleh: *Ahmad Khozinudin, S.H.*
_Tim Penasehat Hukum Charlie Chandra_

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Charlie Chandra Bukti Nyata Kezaliman Proyek Pik-2 Milik Aguan Dan Antony Salim

Trending Now