Palembang, detiksatu.com- Hal dibawa nalar, Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 12 Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tanpa Pertanggungjawaban.
Hal itu terungkap dari temuan auditor negara yang mengungkapkan dugaan penyelewengan pada Dana BOS pada beberapa sampel sekolah.
SDN 12 Tanah Abang Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI sendiri mendapatkan penerimaan BOS tahun 2023 sebesar Rp130.174.000,00 dengan rincian,
Silpa Dana BOS APBN TA 2022 12.585.000,00, Dana BOS APBN TA 2023 Tahap 1 43.665.000,00, Dana BOS APBN TA 2023 Tahap 2 56.250.000,00, Setor Balik atas Temuan 2.674.000,00, Dana BOS APBD Tahap 1 7.500.000,00, Dana BOS APBD Tahap 2 7.500.000,00.
BKU Tahun 2023 mencatat belanja sebesar Rp115.614.500,00 dengan
rincian BOS APBN sebesar Rp100.614.500,00 dan BOSDA sebesar Rp15.000.000,00, keseluruhan belanja tersebut tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban.
Padahal, Tim Verifikator Dana BOS menyatakan bahwa sekolah wajib
menyampaikan dokumen pertanggungjawaban Dana BOS APBN dan APBD setiap triwulan. SDN 12 Tanah Abang selama Tahun 2023 tidak pernah menyampaikan dokumen pertanggungjawaban Dana BOS.
Tim Verifikator telah berusaha menghubungi sekolah untuk segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOS, namun tidak ditindaklanjuti.
Mirisnya, ketiadaan dokumen pertanggungjawaban tidak berdampak pada pencairan dana BOS untuk tahap selanjutnya, karena dana BOS tetap
dicairkan selama sekolah telah menginput BKU di aplikasi ARKAS.
Dari hasil konfirmasi auditor negara kepada Kepala Sekolah dan Bendahara BOS diperoleh informasi, bahwa Bendahara BOS mengakui bahwa Dana BOS APBN dan APBD Tahun 2023 sebesar Rp130.174.000,00 telah habis dan
penggunaannya tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban.
Dana BOS tersebut tidak seluruhnya digunakan
untuk kepentingan sekolah melainkan untuk kepentingan pribadi.
Pada Tahun 2024, Bendahara BOS telah ada pergantian personel, namum dana BOS APBN tahap I Tahun 2024 yang telah masuk rekening sekolah sebesar Rp54.000.000,00 telah diambil oleh bendahara BOS Tahun 2023 tanpa sepengetahuan kepala sekolah.
Bendahara BOS Tahun 2023 bisa melakukan penarikan tunai dana
BOS tahap I Tahun 2024 dari rekening sekolah karena mengetahui akun Bank Sumsel Babel kepala sekolah, dan
Penggunaan dana BOS APBN tahap I Tahun 2024 tidak didukung
dengan dokumen pertanggungjawaban, serta belum terdapat pencatatan BKU Tahun 2024 karena RKAS belum disahkan.
Hasil konfirmasi auditor negara kepada guru dan staf honorer diketahui bahwa selama
tahun 2023 Bendahara BOS telah membayarkan honorarium sebesar Rp5.400.000,00 dan Sampai berakhirnya pemeriksaan, bendahara BOS tidak dapat
mempertanggungjawaban penggunaan dana BOS Tahun 2023 sebesar Rp124.774.000,00 dan Tahun 2024 sebesar Rp54.000.000,00.
Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KMAKI), Boni Belitong, mempertanyakan fungsi pengawasan dinas terkait.
Menurut Boni, kasus yang terjadi di SDN 12 Tanah Abang bisa menjadi enter point untuk membuka dugaan tabir gelap lainnya terkait pengggunaan Dana BOS yang ada di sekolah-sekolah dalam Kabupaten PALI.
"Itu baru beberapa sample sekolah. Bagaimana jika seluruh penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah dalam Kabupaten PALI seluruhnya diaudit. Bisa-bisa potensi kerugian negara akan lebih besar," katanya, Kamis, 14 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Boni menelisik ada dugaan pola yang tidak lazim terjadi terkait penyaluran dana BOS di Kabupaten PALI.
"Saya khwatirnya ada praktek budaya negatif atau main mata. Sehingga pertanggungjawaban penggunaan dana bos disepelekan oleh oknum-oknum tertentu"
"Ada baiknya ini menjadi atensi dan pintu masuk bagi aparat penegak hukum. Jangan sampai dunia pendidikan akan menjadi ladang empuk bagi oknum-oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri," akhirnya. (Budi)