32/KS.01.02.04/DINKESTENTANGEVALUASI DAN PENINGKATAN KINERJA PELAYANANKESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
(RSUD)Disampaikan dengan hormat, bahwa peningkatan derajat kesehatan masyarakat merupakan pelayanan dasar yang harus menjadi prioritas dan mendapatkan perhatian serius dari jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota di Jawa Barat, termasuk didalamnya pelayanan kesehatan di RSUD.Sehubungan hal tersebut, agar Saudara Bupati/Walikota melakukan evaluasi yang menyeluruh dan peningkatan kinerja pelayanan kesehatan yang diberikan RSUD di wilayahnya masing-masing, serta memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Memastikan seluruh masyarakat Jawa Barat yang berkunjung dan berobat ke RSUD dilayani dengan baik, serta tidak boleh ditolak dengan alasan apapun (termasuk untuk jenis penyakit yang tidak dijamin oleh BPJS), sesuai dengan ketentuan bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
2. Memastikan seluruh pasien yang telah dilakukan tindakan layanan kesehatan atau dirawat di RSUD, tidak ditahan atau tidak diperbolehkan pulang karena alasan pembiayaan maupun alasan lainnya;
Terkait dukungan pembiayaan dan kepesertaan BPJS masyarakat dimaksud dalam upaya mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), akan dilakukan rekonsiliasi data dan pembiayaan antara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dipedomani dan ditindaklanjuti dengan penuh rasa tanggung jawab, bukan hanya karena kewenangan (human doing), tetapi juga karena kemanusiaan dan panggilan tugas mulia pemerintahan (human being).Atas perhatian dan kerjasamanya, Kami ucapkan terima kasih.
GUBERNUR JAWA BARAT,Jalan Diponegoro Nomor 22 Telepon : (022) 4232448, 4233347, 4260983 Faksimile : (022) 4203450
Website : jabarprov.go.id E-mail : info@jabarprov.go.idBandung - 40115Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai SertifikasiElektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code,memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikuthttps://sidebar.jabarprov.go.id/v/D822E1DF85D822E1DF85

