Jalan itu sebelumnya dikerjakan dengan anggaran APBD Kabupaten Bogor melalui program Samisade (Satu Miliar Satu Desa) tahun 2021, yang kini berubah nama menjadi Bantuan Keuangan (Bankeu), dengan nilai proyek Rp1 miliar.
Kerusakan dalam waktu singkat menimbulkan dugaan adanya masalah kualitas.
“Seharusnya proyek jalan bisa bertahan minimal lima tahun. Faktanya baru tiga tahun sudah dihomix lagi. Ini jelas pemborosan anggaran. Bupati dan DPMD harus segera evaluasi pembangunan di Desa Singajaya,” ungkap AM, salah seorang warga, Jumat (5/9/2025).
Warga juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan.
“Ada indikasi kuat perbuatan merugikan negara. BPK dan APH harus memeriksa proyek jalan ini,” tegasnya.
Mereka juga mempertanyakan keputusan Ekbang Kecamatan Jonggol, BPD, dan DPMD Kabupaten Bogor yang mengizinkan pembangunan ulang di titik tersebut.
“Masih banyak jalan lingkungan lain yang belum tersentuh pembangunan. Aneh justru titik yang sama dibangun lagi. Kuat dugaan ada kongkalikong antar pihak untuk melancarkan proyek yang hanya menghambur-hamburkan anggaran,” sesalnya.
Menurut warga, lemahnya kualitas pekerjaan terbukti dari kenyataan bahwa proyek bernilai miliaran rupiah itu kembali diperbaiki hanya dalam kurun tiga tahun.
Warga menambahkan, pihak terkait mulai dari BPD, Ekbang Kecamatan, Kepala Desa, Camat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pengawas Dinas PUPR harus bertanggung jawab penuh.
“Mereka harus bertanggung jawab secara moral maupun hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Desa Singajaya sekaligus Ketua BPD Singajaya saat dikonfirmasi Senin (8/9/2025) tidak memberikan jawaban. Red-tim