Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/III/2024/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 9 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di area PT. Alifto Anugerah Jaya, Jalan KS Tubun, Kecamatan Cibuluh, Bogor Utara. Korban mengalami luka serius di pelipis kiri, leher, dan perut akibat pengeroyokan brutal yang diduga dilakukan secara bersama-sama.
Salah satu terlapor yang berhasil diidentifikasi ialah Parlindungan (32), warga Ciparigi, Bogor Utara. Namun hingga kini, meskipun identitas pelaku jelas, aparat kepolisian belum juga melakukan penangkapan.
Padahal, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/360/X/RES.1.6/2024/Sat Reskrim tertanggal 15 Oktober 2024 telah menegaskan bahwa perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan. Bahkan dalam SP2HP tertanggal 15 Oktober 2024, penyidik menyampaikan bahwa bukti permulaan yang cukup telah ditemukan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hampir setahun sejak laporan dibuat, tidak ada langkah konkret untuk menuntaskan perkara.
Sulistiyanto menilai lambannya penanganan perkara ini sebagai bentuk pengabaian terhadap hak korban:
"Saya merasa diperlakukan tidak adil. Sudah jelas ada bukti dan status perkara naik penyidikan, tetapi pelaku tetap bebas. Saya hanya menuntut hak saya sebagai warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” ujarnya.
Ia menambahkan, bila aparat tidak segera bertindak, dirinya akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi:
“Jika Polresta Bogor Kota tidak menunjukkan progres nyata, saya tidak segan-segan mengadukan kasus ini ke Mabes Polri dan Komnas HAM. Keadilan jangan sampai dimatikan hanya karena proses hukum yang lamban.”
Keluarga korban dan masyarakat menegaskan bahwa hukum tidak boleh tebang pilih. Polresta Bogor Kota dan Kejaksaan Negeri Bogor didesak segera melakukan langkah konkret agar perkara ini tidak berlarut-larut dan tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Masyarakat kini menunggu keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini secara cepat, transparan, dan profesional. Keadilan bagi korban tidak boleh ditunda, karena penundaan sama dengan pengingkaran hukum dan melecehkan rasa keadilan publik.