Depok,detiksatu.com– Seorang pemuda berinisial CPR (34) diamankan jajaran Polsek Sukmajaya usai menganiaya seorang satpam lanjut usia di Perumahan Griya Kencana, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jumat (5/9/2025) malam.
Korban bernama Nawin (59) mengalami luka lebam di pipi kanan serta patah tulang pada pergelangan kaki akibat tindak kekerasan tersebut.
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah, menjelaskan insiden bermula ketika pelaku hendak keluar perumahan sekitar pukul 22.30 WIB. Namun, portal gerbang sudah ditutup lantaran aturan jam malam.
“Nawin menyarankan pelaku untuk putar balik melewati jalan lain. Saat itulah terjadi cekcok, pelaku tersinggung dan langsung mendorong serta memukul korban berkali-kali. Bahkan menendang pergelangan kaki korban hingga patah,” kata Rizky, Senin (8/9/2025).
Istri pelaku yang saat itu ikut berada di lokasi sempat mencoba melerai, namun CPR tetap melancarkan tindakannya. Setelah korban terkapar, pelaku bersama istrinya kabur menggunakan sepeda motor.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan mengamankan pelaku pada Minggu (7/9/2025). Barang bukti berupa rekaman CCTV yang sempat beredar di media sosial serta keterangan saksi dan hasil visum turut menguatkan penyelidikan.
Di hadapan penyidik, CPR mengakui perbuatannya. Ia berdalih tersulut emosi karena merasa ucapan korban tidak sopan.
“Emosi, karena saya merasa dia ngomongnya teriak-teriak. Sebelum kejadian juga saya habis minum arak Bali,” kata pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.