Polresta Jayapura Kota,-detiksatu.com ll Dua berkas perkara tindak pidana narkotika beserta 4 tersangka dan barang bukti resmi diserahkan Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota kepada Kejaksaan Negeri Jayapura dalam kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka & Barang Bukti), Jumat (19/09) siang.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan tersangka tersebut.
Kasat Narkoba menerangkan, tersangka dalam kasus pertama berinisial GM (23) seorang WNA PNG dan YO (33) yang berhasil diamankan berdasarkan Laporan Polisi LP/A/18/V/2025/SPKT.SATNARKOBA/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tanggal 23 Mei 2025.
"Keduanya diamankan pada Jumat, 23 Mei 2025 di kawasan Tanjakan Walikota, Distrik Jayapura Selatan, dengan barang bukti berupa 376 bungkus plastik berisi narkotika golongan I jenis ganja dan 1 karung beras 5 Kg berisi ganja. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Kasat Narkoba.
Lanjut Kasat, kasus kedua melibatkan tersangka berinisial PS (27) dan BP (42) yang dibekuk berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/19/V/2025/SPKT.SATNARKOBA/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tanggal 26 Mei 2025 di Jalan Poros Perbatasan RI-PNG, Kampung Skouw Mosso, Distrik Muara Tami.
"Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 68 bungkus plastik berisi ganja seberat 1.545,75 gram (hasil penimbangan Pegadaian). Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba juga menambahkan, penyerahan tersangka dan barang bukti pada kedua perkara ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Samuel Heros Berhitu, S.H., M.H.
"Kami juga akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di Wilayah Kota Jayapura dan sekitarnya demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat." Pungkasnya.(*)
Penulis : Edgard