Jakarta,detiksatu.com || Selain persoalan administratif lokasi praktik, fasilitas pelayanan estetika medis di bawah naungan PT Selaras Ayu Indonesia yang diduga berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) ini tengah menjadi sorotan tajam terkait pemenuhan prosedur ketenagakerjaan bagi tenaga medis asing asal Vietnam.
Hal ini terungkap dari hasil investigasi mendalam yang dilakukan Dewan Perwakilan Daerah Forum Komunikasi Keluarga Purnawirawan Baret Merah (FKKPBM) DKI Jakarta.
Ketidaksesuaian Data Alamat OSS
Anggota DPD FKKPBM DKI Jakarta, Ana Siregar menjelaskan, penelusuran melalui sistem Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) menunjukkan ketidaksesuaian data lokasi yang fatal.
"Dokumen NIB 0808250056241 dengan KBLI 86105 atas nama PT Selaras Ayu Indonesia terdaftar di Jalan HOS Cokroaminoto No.88, Menteng, yang saat ini tercatat Permanently Closed di Google Maps," kata Ana kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/9) pagi.
Sementara itu, di akun Instagram resmi @stpaul_jakarta_browlift pada 31 Januari 2026, pihak klinik mengumumkan resmi pindah ke Jalan Pasuruan No.17 mulai 1 Februari 2026.
"Perbedaan alamat data perizinan dengan lokasi operasional di Jalan Pasuruan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pemutakhiran data dan legalitas di lokasi baru," ucapnya.
Dugaan Memperkerjakan Dokter Ilegal Asal Vietnam
Temuan di lapangan menunjukkan, dari enam dokter yang diduga aktif berpraktik, empat di antaranya berkewarganegaraan Vietnam yang diduga disamarkan dengan nama umum Indonesia seperti Erik, Tobi, dan Rian, yang diduga tinggal di kawasan Thamrin.
"Yang nama dokter satunya lagi masih dalam pulbaket," tambah Ana.
Lebih lanjut, Ana mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran izin tinggal. Disinyalir para dokter asing ini tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
"Hasil pendalaman kami, mereka tidak memiliki KITAS, tetapi diduga hanya menggunakan visa liburan atau Visa on Arrival (VoA) untuk praktik. Sementara yang memiliki KITAS hanya Wakil Manajer bernama Jhon. Itupun KITAS-nya sebagai Wakil Manajer, tetap ada pelanggaran jika digunakan untuk praktik medis," ujar Ana.
Dugaan Pelanggaran Regulasi UU Kesehatan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Permenkes Nomor 13 Tahun 2025, dokter asing yang berpraktik di Indonesia wajib mengantongi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Surat Tanda Registrasi (STR) Sementara, dan Surat Izin Praktik (SIP) Sementara.
"Masalah tenaga medis asing ini bersinggungan langsung dengan keselamatan pasien. Otoritas penegak hukum, baik Imigrasi maupun Dinas Kesehatan, harus memeriksa apakah mereka memiliki STR dan SIP Sementara, serta jenis izin tinggal apa yang digunakan," tambah Ana.
Mekanisme Transaksi Pembayaran
Selain masalah perizinan tempat dan status ketenagakerjaan, Ana Siregar juga mempertanyakan mekanisme transaksi keuangan klinik ini.
Ada dugaan bahwa pasien diarahkan untuk mentransfer biaya tindakan ke rekening pribadi di luar rekening resmi PT Selaras Ayu Indonesia.
"Mekanisme pembayaran ini harus diperjelas demi transparansi. Jika ada arahan pembayaran ke rekening yang berbeda dari rekening resmi perusahaan, hal itu tentu berkaitan dengan kewajiban perpajakan badan usaha, mulai dari pencatatan transaksi riil hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan," tutur Ana.
Papan Plang Nama Klinik Ditutup
Berdasarkan pengamatan di lapangan, aktivitas di gedung Jalan Pasuruan Nomor 17 tampak berjalan normal dengan adanya pasien yang keluar masuk.
Namun, terdapat pemandangan tidak biasa di mana papan nama bertuliskan "St. Paul" di bagian atas pagar tampak sengaja ditutupi selembar kain putih, meski sisa tulisan di baliknya masih samar terlihat dari jalan raya.
Menanggapi kondisi papan nama yang ditutupi tersebut, Ana Siregar menegaskan aturan kewajiban transparansi bagi setiap fasilitas kesehatan.
"Setiap fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) resmi wajib hukumnya untuk memasang papan nama. Jika tidak ada plang di depan, klinik tersebut jelas melanggar hak transparansi dan informasi fasyankes," tegasnya.
Ana menilai pola operasional yang tertutup patut dicurigai sebagai modus praktik ilegal.
"Apabila operasionalnya dilakukan secara tertutup, pintu selalu terkunci atau hanya melayani kalangan terbatas melalui rujukan atau janji temu terselubung, kuat dugaan kami bahwa Klinik ST. Paul ini ada yang tidak beres," sebut Ana.
Atas temuan tersebut, Ana mendesak aparat terkait untuk turun melakukan pemeriksaan.
"Mohon dilakukan pemeriksaan dan sidak terhadap dugaan klinik medis kecantikan ilegal di Jalan Pasuruan No.17 Menteng Jakarta Pusat," pungkas Ana.
Kesaksian Warga Sekitar Lokasi
Terpisah, menurut kesaksian warga di sekitar lokasi, aktivitas pelayanan estetika di gedung tersebut diperkirakan sudah berjalan cukup lama.
"Dengarnya klinik kecantikan, Bang. Kalau tidak salah ya sudah hampir setahun di sini," tutur seorang warga setempat, Bang Opick, kepada wartawan saat dimintai keterangan di lokasi, Kamis (28/09) siang.
Tanggapan Pihak Manajemen
Saat dikonfirmasi terkait berbagai temuan tersebut, pihak manajemen St. Paul Klinik Utama melalui perwakilan tim legal, Baptista Veranius Mudiranto, hanya memberikan pernyataan singkat.
"Malam Ibu, sementara kami belum bisa menanggapi surat Ibu, dan kami memastikan bahwa izin klinik kami sudah lengkap, terima kasih," tulis Baptista
(Fandi Kardin T)