Angka Rp65 juta lebih sebagai take home pay itu tercantum dalam keterangan tertulis yang dibagikan Pimpinan DPR RI usai konferensi pers di Gedung Parlemen RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
“Take Home Pay (THP): Rp65.595.730,” demikian tercantum dalam lembar berjudul “Hak Keuangan Anggota DPR” tersebut
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Take Home Pay Anggota DPR Jadi Rp65.595.730 Usai Tunjangan Dipangkas",

