Take Home Pay Anggota DPR Jadi Rp65.595.730 Usai Tunjangan Dipangkas

Redaksi
September 06, 2025 | September 06, 2025 WIB Last Updated 2025-09-06T13:43:33Z
Jakarta,detiksatu.com _DPR RI mengumumkan take home pay anggotanya sebesar Rp65 juta per bulan setelah tunjangan perumahan hingga tunjangan lainnya dipangkas merespons 17+8 Tuntutan Rakyat. 

Angka Rp65 juta lebih sebagai take home pay itu tercantum dalam keterangan tertulis yang dibagikan Pimpinan DPR RI usai konferensi pers di Gedung Parlemen RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

“Take Home Pay (THP): Rp65.595.730,” demikian tercantum dalam lembar berjudul “Hak Keuangan Anggota DPR” tersebut

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Take Home Pay Anggota DPR Jadi Rp65.595.730 Usai Tunjangan Dipangkas",

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Take Home Pay Anggota DPR Jadi Rp65.595.730 Usai Tunjangan Dipangkas

Trending Now

Iklan

iklan