Lebih lanjut Siti Siska juga pernah dipanggil oleh Bagan Kepegawaian Daerah ( BKD) Bandung untuk mempertanyakan surat yang diduga palsu. Hasilnya terungkap bahwa surat tersebut diduga merupakan rekayasa.
Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa ada oknum yang menginginkan perceraian ini terjadi dengan cara - cara yang tidak sah. Seakan-akan Siti Siska yang mengajukan cerai. Sekarang ini Siti Siska melalui kuasa hukumnya berencana untuk melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib.
Semoga dengan laporan ini kasus dapat diusut tuntas dan keadilan dapat ditegakkan.
Dengan penipuan dan pemalsuan dokumen didalam kasus perceraian yang melibatkan salah satu pegawai P3 K di rumah sakit di wilayah Bandung Jawa Barat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat dugaan bahwa oknum tersebut melakukan langkah - langkah menceraikan Pasangan suami istri tersebut melalui jasa pengacara tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari yang bersangkutan.
Setelah dikonfirmasi oleh wartawan, Wakil Kepala KUA Kecamatan Surade, Bapak Aden, menyatakan bahwa ada dugaan oknum staf di Kantornya yang terlibat dalam kasus ini. Namun setelah dilakukan pengecekan di Pengadilan Agama Sukabumi terungkap bahwa Siti Siska atau istri dari Pegawai P3 K tersebut tidak pernah mengajukan gugatan cerai. Artinya tidak ada surat kuasa yang sah dari Siti Siska untuk mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya.
Siti Siska sendiri juga pernah dipanggil oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) . Ia didampingi oleh Kades Gunung Sungging, Nanang menyampaikan duduk pekara di BKD bahwa tidak pernah menggugat cerai suaminya.

