Berdasarkan penelusuran awak media telah terjadi "Begal" penebangan pohon di Jalan Bilal ,Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat sebanyak 1(Satu) pohon.Selasa 7/10/2025 "Begal" Pohon tersebut di lakukan diduga demi kepentingan UPT Puskesmas Pulo Brayan
Masih Di lokasi Terlihat Anggota Dinas SDABMBK Medan Melakukan Pembegalan Pohon Aset Pemko Medan Dengan Tidak Menggunakan Keselamatan,Kesehatan Dan Kerja (K3).
Dinas SDADMBK Medan Diduga Melanggar Serta Mengkangkangi Peraturan Walikota Medan Nomor 72 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Pohon Pasal 17.
Dimana Dalam Peraturan Walikota Medan nomor 72 tahun 2023 bagi siapa yang melakukan penebangan pohon dapat di kenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Awak Media Mengkonfirmasi Maswan Harahap ST. camat Medan Barat Terkait Adanya Pembegal Pohon Milik Pemko Medan Dijalan Bilal, "Ijin pak
Terkait pemangkasan pohon
Tersebut memang ada pengajuan dari kapus brayan ke dinas sdabmbk kota Medan" Melalui Via whatsapp.
Wartawan mengkonfirmasi Ulang Apakah Ada Rekomendasi Dan Izin Dari Kepling, Lurah Dak Camat, Usai Mempertanyakan Hal Tersebut, Camat Langsung Bungkam dan Belum memberikan Keterangan lanjut Hingga Berita Ini Diterbitkan.
Dilokasi Berbeda Wartawan mengkonfirmasi Riswan Kabid Peralatan Dinas SDABMBK Medan Terkait Adanya Pembegalan Pohon Aset Pemkot Medan Dengan Tidak Menggunakan K3. Belum Juga Memberikan Keterangan Dan Tanggapan Konfirmasi Wartawan.
Sementara Itu Wartawan Mengkonfirmasi Dinas Ketenagakerjaan Terkait Adanya Pengerjaan Pembegalan Pohon Tanpa K3, "Penggunaan APD bg pekerja adl wajib sesuai UU 1/70".
Dan Tentang pelanggar adalah penyelenggara negara, agar instansi yg berkewenangan melakukan pembinaan di dinas terkait yaitu inspektorat kota medan.
Maka Dari Itu, Diminta Kepada Inspektorat Kota Medan Untuk melakukan Pemeriksaan Terhadap Kadis SDABMBK Kota Medan Beserta Jajarannya Yang mengabaikan Keselamatan, Kesehatan Dan Kerja (K3).
Dan Minta Kepada Bapak Walikota Kota Untuk Melakukan Evaluasi Kinerja Dari Kepala Lingkungan, Lurah, Camat Dan Dinas SDABMBK Medan. Terkait Adanya Pembegalan Pohon Aset Pemkot Medan Yang Diduga Melanggar Perwal (Peraturan Walikota). Serta Mengabaikan Keselamatan, Kesehatan, Dan Kerja (K3).
Reporter : Habib