Sulawesi,detiksatu.com ll Kejaksaan negeri Mamasa,resmi menetapkan dua orang tersangka dan menahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan pada puskesmas Balla.kabupaten Mamasa,provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2020-2023.*
Tim jaksa penyidik Kejari Mamasa,pada Selasa 7 Oktober 2025 setelah memperoleh dua alat bukti yang sah, kedua tersangka berinisial A dan RK,*
Proses penyidikan terungkap modus operandi yang digunakan, para tersangka yakni melakukan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di kegiatan puskesmas bukti tanda terima ,serta menyimpan buku rekening dan ATM milik penerima.untuk melakukan pemotongan bersama sama.*
Berdasarkan hasil hitungan penyidik, dugaan pemotongan dana tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar 1 miliar rupiah.*
Kedua tersangka di tuntut dan melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 3 , dan pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) KUHP
Kepala kejaksaan negeri Mamasa Andi Faik Wana Ilhamy menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani perkara korupsi secara proporsional dan transparan tegas Andi*
Penetapan tersangka dan penahanan ini, merupakan bentuk keseriusan kejaksaan negeri Mamasa.dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana yang seharusnya di gunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan keuangan negara.kedua tersangka yang berinisial A dan RK kini di tahan di lembaga permasyarakatan kelas lll Mamasa. untuk menjalani masa penahanan 20 hari kedepannya.*
Penulis Abd Hakim