Muara Enim, detiksatu.com - Sebuah gudang yang diduga dijadikan tempat penampungan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di kawasan Jl. Letnan Muchtar Saleh, Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim kini semakin terbuka dan nyata. Dari hasil investigasi di lapangan diduga menjadi pusat penyimpanan dan pengolahan BBM ilegal yang dikendalikan oleh pihak berpengalaman dalam jaringan mafia migas Sumatera Selatan di duga milik Fjr.
Tindakan ini seakan tidak ada hambatan dalam kegiatan tersebut, seolah-olah kegiatan ini tidak terpengaruh oleh hukum, padahal sudah lama dibicarakan oleh masyarakat.
Dari hasil investigasi TEAM dilapangan menurut warga sekitar mengatakan bahwa gudang tersebut diduga dimiliki oleh inisial (FJR) hingga kini bebas beroperasi, walaupun sudah sempat di razia gabungan. FJR diduga sengaja bukak kembali dan seakan kebal hukum.
" Gudang punyo (FJR) sudah beroperasi cukup lamo sempat tutup habis di razia gabungan namun buka kembali, Sering mobil biru putih keluar masuk di malam hari, namun kami cukup cemas dan takut kalau lagi lewat sini. Gudang terbakar ataupun meledak, " ujar warga. Minggu (26-10-2025)
Meski sudah ada instruksi tegas dari Kapolda Sumatera Selatan (SUMSEL). Pihak yang diduga sebagai mafia tetap membangkang dan masih menjalankan bisnis ilegal tersebut, warga berharap dengan adanya pemberitaan ini Kapolda Sumatera Selatan (SUMSEL) Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK,. MH, agar dapat menindak tegas pemilik gudang tersebut karna telah melakukan pelanggaran hukum dan merugikan negara, Ini sudah jelas Bisnis ini tidak mengantongi surat Izin.
Pelaku bisni Ilegal ini dapat di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang JO Pasal 55 Ayat (1) KUHP pidana JO Pasal 188 KUHP di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (ENAM) Tahun dan Denda pidana paling banyak Rp 60,000,000,000 (ENAM PULUH MILIAR RUPIAH).
Instruksi Kapolri Kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal, khususnya diwilayah Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL). Dengan adanya temuan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal ini semoga Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait dapat segera menindak tegas Gudang BBM Ilegal Tersebut.

