Nurlette: Danrindam XV/Pattimura Langgar Hukum Dan Kode Etik Harus Dicopot Panglima TNI.

Redaksi
Oktober 26, 2025 | Oktober 26, 2025 WIB Last Updated 2025-10-26T06:11:23Z
Jakarta,detiksatu.com _Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Publik Indonesia, Paman Nurlette, menanggapi kegaduhan terkait pemasangan Speed Bump (polisi tidur) berjejer tiga baris di jalan Nasional, depan Markas Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) XV/Pattimura, Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Menurut Nurlette, Danrindam XV/Pattimura Brigjen TNI Raden Agus Prasetyo Utomo, yang bersikeras agar Speed Bump (polisi tidur) tiga baris yang sudah terpasang harus tetap dipertahankan merupakan sikap arogan, dan dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum maupun kode etik. 

"Sebagai prajurit TNI tidak boleh menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Saya menilai sikap dan ucapan Brigjen TNI Raden Agus Prasetyo Utomo terkait pemasangan polisi tidur di depan Rindam disinyalir melanggar hukum dan kode etik, jadi berharap kepada bapak Panglima TNI Jenderal Agus Subianto untuk mencopot dari jabatannya", ujar Paman Nurlette dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (26/10/2025).

Nurlette menjelaskan, di Indonesia, speed bump menjadi salah satu alat pengendali kecepatan yang lazim dijumpai di jalan raya. Namun, penerapannya harus mengacu pada ketentuan regulasi yang berlaku, agar tidak melanggar hukum. Sebagai prajurit semestinya Danrindam XV/Pattimura bersikap sesuai amanat Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI sebagai Kode etik TNI, yang harus di taati dan dipedomani sebagaimana mestinya. 

"Speed bump kita dapat temukan di beberapa tempat seperti perumahan, pemukiman warga, hingga jalan-jalan kecil, tetapi penggunanya tidak boleh diluar ketentuan berlaku apalagi tiga lapis jelas tidak dianjurkan, meskipun atas dasar instruksi Danrindam, karena hukum adalah Panglima", tegas Nurlette. 

Nurlette menambahkan, Sapta marga 
pada poin 3 menyebutkan "Kami Ksatria Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan". Kemudian sumpah prajurit poin ke 2 menyatakan "bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan" dan poin ke 2 dan ke 5 dari 8 wajib TNI berbunyi "Bersikap sopan santun terhadap rakyat dan Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya".

"Sikap Danrindam XV/Pattimura Brigjen TNI Raden Agus Prasetyo Utomo yang orientasi melawan aturan, sebetulnya tidak mencerminkan dan melanggar beberapa poin dari Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI sebagai Kode etik bagi semua prajurit TNI", Katanya. 

Lebih lanjut, Nurlette menyebut bahwa pengaturan mengenai Speed Bump (polisi tidur) telah diatur dalam Peraturan Menteri perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 mengenai Perubahan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Perangkat Pengatur dan Pelindung Pengguna Jalan.

"Selain koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, pemilik jalan, dan pihak terkait lainnya. Pemasangan speed bump tidak boleh sembarangan dan harus sesuai peraturan Menteri perhubungan, supaya tidak dapat mengakibatkan gangguan lalu lintas yang tidak diinginkan atau menciptakan masalah baru di masyarakat", kata Nurlette.

Ia juga menegaskan Ketentuan mengenai speed bump yang dijelaskan dalam Ayat (2) huruf a mencakup hal-hal berikut : Dibuat dari bahan badan jalan, karet, atau materi serupa yang memiliki karakteristik yang setara. Memiliki tinggi antara 5 cm hingga 9 cm, dengan total lebar berkisar antara 35 cm hingga 39 cm dan kemiringan paling tinggi 50%. Menggabungkan warna kuning atau putih dengan warna hitam, dengan dimensi antara 25 cm hingga 50 cm.

"Dalam peraturan tersebut mengatur 
alat pembatas kecepatan Speed Bump dipasang pada area parkir, jalan khusus, atau jalan lingkungan terbatas sesuai dengan status
jalan yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 10 km/jam (sepuluh kilometer per jam), tapi faktanya di Rindam tidak sesuai aturan", ujar Nurlette.

Nurlette menambahkan ketentuan Pasal 40A mengatur alat pembatas kecepatan berupa Speed Bump pada pemasangan berulang, jarak antar-Speed Bumb sebesar 90 m (sembilan puluh meter) sampai dengan 150 m (seratus lima puluh meter) pada jalan lurus, dan b. jarak pemasangan sebelum mendekati persimpangan, alinyemen horizontal, dan/ atau alinyemen vertikal se besar 60 m ( enam puluh meter).

"Pemasangan Speed Bump tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan menunjukan sikap arogan atas nama keselamatan menunjukan Danrindam XV/Pattimura bukan hanya melanggar hukum tetapi juga kode etik TNI. Bayangkan kalau semua instansi dan masyarakat mencontohkan pemasangan polisi tidur mengikuti logika beliau, maka pasti terjadi masalah baru dalam lalu lintas", tutupnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Nurlette: Danrindam XV/Pattimura Langgar Hukum Dan Kode Etik Harus Dicopot Panglima TNI.

Trending Now

Iklan

iklan