Sebagaiman dilansir media Infokota.online.com (18/10) diterangkan bahwa setelah upaya mediasi antar kedua belah pihak di Mapolda Jateng dan tidak menemui titik kesepakatan, Gacon memilih untuk meneruskan kasus ini ke meja hijau.
Berdasarkan keterangan resmi dari kepolisian, tersangka bernama DH Alias Dwl Bin HP, kelahiran Pekalongan. Ia merupakan warga Dk. Tambor, Kelurahan Nyamok, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/187/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimum, tertanggal 16 Oktober 2025. Dwl diduga melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.
Kejadian penculikan ini terjadi pada 25 November 2024 lalu sekitar pukul 18.40 WIB di Dukuh Prawasan, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
"Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana perampasan kemerdekaan," bunyi keterangan resmi dari kepolisian.
Penting untuk dicatat, penetapan tersangka ini baru terkait dengan satu kejadian penculikan Gacon di Prawasan. Sementara aduan lain terkait kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus penculikan Purwanto alias Gacon ini sebelumnya sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat luas. Perkembangan terbaru ini diharapkan dapat membawa titik terang dalam penanganan kasus ini
(AR/tim)